Potensi Harmonis dan Disharmonis Umat Beragama

Karimun (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Senin (16/11/2015) menggelar kegiatan Pembinaan Umat Beragama dalam rangka mewujudkan Wawasan Multi Kultural bertempat di aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun .

Ka. Subbag TU Kankemenag Kabupaten Karimun , Drs. H. Jamzuri  dalam pemaparannya materinya menjelaskan tentang Potensi Harmonis dan Disharmonis Kerukunan Umat Beragama (KUB).

“Potensi  KUB  yang harmonis, pertama; semua agama ingin mensejahterakan para pemeluknya, persamaan ini memungkinkan kerjasama dalam melakukan kegiatan-kegiatan sosial dalam rangka penanggulangan kemiskinan, kebodohan dan lainnya. Kedua,  agama-agama di Indonesia  bersedia mengembangkan wawasan keagamaan dan mau menerima dan menghargai golongan agama-agama lain dan hidup berdampingan secara damai, dan ketiga, hubungan kekerabatan masyarakat Indonesia dapat meredam pertentangan antara agama yang berbeda.” Ungkapnya.

Keempat, lanjut H. Jamzuri masyarakat secara tradisional ada kebiasaan-kebiasaan dan pranata sosial yang melembaga dan fungsional untuk memelihara ketertiban serta kerukunan masyarakat sekalipun berbeda agama. Kelima, adanya dialog dan forum komunikasi antar umat beragama. Keenam, wawasan keberagaman (wawasan multikultural) makin meingkat dan ketujuh berbagai kemudahan bagi pemeluk agama untuk  agamanya dalam kehidupan sehari-hari.

Sedangkan faktor  disharmonisasi  KUB, H. Jamzuri menjelasakan ada banyak faktor. Pertama Faktor Endogen, seperti; (1) Fanatisme agama ,pemahaman agama  rendah , semua masalah kehidupan diatur oleh agama secara tektual, penolakan berinteraksi dengan pemeluk agama lain, (2) Formalisme agama, aspek simbolis dari ritual dan budaya agama dianggap lebih penting dari makna substantifnya, sehingga agama sebagai pembawa kedamaian  bagi umat manusia  kehilangan ruhnya ketika  berhadapan dengan adat dan budaya yang berbeda, (3) Aliran sempalan, kegiatan aliran sempalan  yang dilakukan baik perorangn maupun kelompok atas dasar keyakinan terhadap agama tertentu secara menyimpang  menimbulkan keresahan dalam kehidupan umat beragama.

“Faktor kedua adalah Faktor Eksogen, mulai dari (1) Isu global seperti melahirkan dua kutub yang saling bertolak belakang, munculnya sentimen keagamaan  diluar sana  akan mendorong lahirnya sentimen keagamaan seruapa di Indonesia, (2) Ketimpangan ekonomi dan ketidak adilan politik seperti ketimpangan ekonomi dan ketidak adilan politik baik yang horisontal atau vertikal  antar kelompok  masyarakat beragama menjadi penyebab munculnya konflik, (3) Gangguan kepentingan seperti kepentingan kelompok agama tertentu yang merasa terganggu oleh kelompok lain dalam hal kelangsungan hidup, ekonomi, status dan peran,serta idiologi mereka yang terancam.” Ungkapnya.

Ketiga, masih menurut H. Jamzuri, Faktor Relasional seperti terganggunya relasi atau hubungan kedua belah pihak atau lebih yang disebabkan oleh masalah  keagamaan seperti masalah (1) Pendirian rumah ibadah seperti pendirian rumah ibadah  ditengah masyarakat yang heterogen  atau mayoritas beragama tertentu, (2) Penyiaran agama seperti kasus penyiaran agama yang dilakukan  oleh kelompok agama tertentu baik melalui media cetak, elektronik mapun langsung yang tidak sesuai dengan ketentuan  dapat menimbulkan konflik antar umat beragama, (3) Bantuan pihak asing, seperti manipulasi bantuan keagamaan dari  lembaga asing dengan dalih bantuan sosial  kemanusiaan mendorong disharmonisasi antar umat beragama.

Selanjutnya adalah Faktor Disharmonisasi KUB lainnya adalah (4)  Perkawinan beda agama, perpindahan agama salah satu pasangan sering memicu sentimen keagamaan, (5) Penodaan agama seperti tindakan pelecehan terhadap keyakinan dan doktrin serta keagungan agama, (6) Peyaraan hari besar agama seperti perayaan yang tidak memperhatikan lingkungan sekitar, (7) Mobilitas penduduk seperti melaksanakan kegiatan keagamaan ditengah-tengah masyarakat agama lain dan (8) Ekslusivisme etnis seperti pengisolasian diri dari etnis tertentu dengan latar belakang agama dapat menimbulkan retaknya jalinan sosial masyarakat.

“Kondisi Ideal Kerukunan Umat Beragama yang diharapkan itu ada 3, pertama; sikap saling mengakui dan menyadari pluralitas, pengakuan dalam konteks ini perlu diberikan pengertian yang proporsional dan tidak menghilangkan perbedaan  yang ada dalm agama, Pengakuan ini juga berarti menyadari akan ada dimensi doktrinal yang berbeda dari masing masing agama, misalnya dimensi iman menjadi dimensi yang tidak terkompromikan, Pluralitas harus didasari sebagai suatu keharusan bagi kesempurnaan alam yang kesemuanya merupakan kehendak tuhan.” Ungkapnya

Comments