Tata Cara, Proses dan Upaya Hukum Dalam Perkara Cerai di Pengadilan Agama.

Karimun (Humas) – Ada bketentuan dalam bentuk Tata Cara, Proses dan Upaya Hukum dalam Perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat maupun perkara lain di Pengadilan Agama. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun Adi Sufriadi, S.H.I saat menyampaikan materi Prosedur dan Pedoman Beracara yang Berkaitan dengan Perkara Nikah, Rujuk, Talak dan Cerai di Pengadilan Agama dalam acara Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tahun 2015, Sabtu (28/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Karimun.

"Untuk perkara perceraian, Pemohon (suami) atau Penggugat (istri) mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama. Untuk     perkara     lainnya,     Pemohon     atau     Penggugat     mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama." jelas Adi Sufriadi, S.H.I

Pengadilan     Agama   juga   dapat     membantu     Pemohon     atau     Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan bagi yang tidak bisa baca/tulis. Selanjutnya Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi buku, kutipan akta nikah, fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran anak, dan lain- lain. 

"Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara. Sedangkan bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan setempat yang diketahui oleh Camat." terang Adi Sufriadi, S.H.I

PROSES PERSIDANGAN 

Berikut adalah proses persidangan sebagaimana disampaikan oleh Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai Karimun Adi Sufriadi, S.H.I

"Setelah     perkara didaftarkan, Pemohon     atau     Penggugat dan     pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Tergugat menunggu surat panggilan untuk menghadiri persidangan." kata Adi Sufriadi, S.H.I

Di Tahapan Persidangan ada (1). Upaya perdamaian, Mediasi. (2). Pembacaan permohonan atau gugatan (3). Jawaban Termohon atau Tergugat (4). Replik Pemohon atau Penggugat (5). Duplik Termohon atau Tergugat (6). Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) (7). Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat) (8). Musyawarah majelis (9). Pembacaan putusan/penetapan.

"Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verzet, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan." terang Adi Sufriadi, S.H.I

Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama: (1). Menetapkan hari sidang ikrar talak. (2). Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak; (3). Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama. 

"Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan akta cerai. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan akta cerai. Sedangkan untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan." ungkap Adi Sufriadi, S.H.I

"Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut." tambahnya lagi.

UPAYA HUKUM

"Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. " terang Adi Sufriadi, S.H.I

Permohonan verset dan banding diajukan ke Pengadilan Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan. Pihak yang mengajukan banding membayar biaya banding.

"Selanjutnya Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding. Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding mengajukan kontra memori banding. " terangnya lagi.

Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas banding (inzage) di Pengadilan Agama. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding. Panitera     menyampaikan     salinan     putusan     kepada     para     pihak     yang berperkara. 

"Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur dan tatacaranya hampir sama dengan prosedur dan tatacara pengajuan banding. Dan apabila putusan banding atau kasasi telah berkekuatan hukum tetap (BHT), maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama  pada proses persidangan." pungkasnya.

Comments