Upaya Kanwil Kemenag Kepri Dalam Peningkatan Layanan di KUA Kecamatan

Karimun (Humas) –Kasi Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Kepri Drs. H. M. Syafii, MPd.I di depan Ka. KUA Kecamatan se-Kabupaten Karimun tidak menampik bahwa ada banyak kendala di tingkat KUA Kecamatan dalam upaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Hal ini disampaikannya saat menyampaikan materi Optimalisasi Manajemen Pelayanan Nikah Rujuk Berbasis Aplikasi Simkah dalam kegiatan Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tahun 2015, Jumat (27/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Karimun.

“Seperti masih minimnya jumlah Pegawai KUA, masih minimnya SDM berkapasitas di KUA, masih banyak KUA yang belum memiliki gedung dan banyaknya kondisi gedung KUA yang sudah rusak,” katanya.

Hal tersebut katanya berakibat pada belum optimalnya kualitas pelayanan administrasi keagamaan di tingkat KUA.

“Ditengah masyarakat juga muncul permasalahan masih melonjaknya angka perceraian, masih adanya perilaku masyarakat untuk melakukan nikah sirri dan kawin kontrak dan masalah rumah tangga yang komplek.” Katanya.

Ia pun menyampaikan kepada Ka. KUA bahwa saat ini masih banyaknya keluhan masyarakat  terhadap mutu pelayanan KUA seperti tidak tepat waktu, kurangnya persyaratan Nikah, tetapi tetap dilaksanakan pernikahan, buku palsu, penghulu palsu, kehabisan buku nikah, buku nikah asli tapi pejabatnya palsu, dan permasalahan lainnya..

“Karena itu Kanwil Kementerian Agama Kepulauan Riau akan melakukan beberapa upaya untuk Peningkatan Layanan di Kua Kecamatan.” Katanya.

Untuk Jangka Pendek, jelas H. M. Syafii akan dilakukan sosialisasi ketentuan pencatatan perkawinan secara terbuka kepada masyarakat melalui  berbagai media, penerapan zona integritas di KUA Kecamatan dan Image Building KUA.

“Untuk jangka pendek juga akan dilakukan peningkatan pelayanan melalui Penerapan pengelolaan Teknologi Informasi pada KUA dengan mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) menuju penerapan e-nikah. Juga akan dilakukan upaya meningkatkan kinerja penghulu dalam penanganan permasalahan pencatatan perkawinan,” terangnya.

Selain itu juga akan dilakukan upaya meningkatkan kemampuan para pegawai KUA dalam bidang IT melalui pembinaan peningkatan SDM KUA dalam bidang Sistem Informasi, sosialisasi kursus Calon Pengantin dan optimalisasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada KUA.

”Adapun solusi untuk Jangka Panjang yakni 10 hingga 20 tahun kedepan upaya yang akan dilakukan adalah teraksesnya layanan masyarakat seluruh KUA Kecamatan secara online, terpenuhinya kebutuhan penghulu pada setiap kecamatan secara proporsional dan terakreditasinya para penghulu sehingga dapat meningkatkan layanan yang maksimal pada masyarakat.” Paparnya

Comments