Hukum Menjamin Perlindungan kepada Korban KDRT dan Korban Anak

Karimun (Humas) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun, Rabu (03/12/2015) menggelar kegiatan Seminar Sehari tentang Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah berlangsung di Gedung Nasional. AKP. Sokhizaro Zega,  Kasat Binmas Polres Karimun dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi tetang Penyuluhan Hukum Tentang KDRT  & Perlindungan Anak.

“Dasar Hukum yang terkait denga KDRT dan Perlindungan Anak ini terdapat dalam UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP, KUHP th 1958, UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, UU no 35 tahun 2014 revisi dari UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI no  1 tahun 1974 tentang perkawinan.” Ungkap AKP. Sokhizaro Zega mengawali materinya.

“Dalam UU nomor 23 tahun 2004 dinyatakan bahwa setiap warga negara  berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai Falsafah Pancasila dan UUD 1945; segala KDRT merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang hrs dihapus; bahwa KDRT yg kebanyakan perempuan harus mendapat perlindungan dan negara dan masyarakat agar terhindar dari kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan yang merendahkan martabat manusia.” Terangnya.

Pengertian KDRT, jelasnya adalah setiap perbuatan thdp seseorang  terutama perempuan  yang berakibat kesengsaraan  atau penderitaan  fisik, seksual, psikologis atau penelantaran RT termasuk ancaman atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

“Tujuan dari memahami tentang kdrt ini jelasnya lagi adalah untuk mencegah segala bentuk kdrt, melindungi korban KDRT, memelihara rumah tangga harmonis dan sejahtera,” katanya.
Bentuk-bentuk larangan dalam KDRT diantaranya dala bentuk Kekerasan Fisik; Kekerasan Psikis; Kekerasan Seksual; dan Penelantaran.

Hak korban jika mengalami KDRT, jelasnya lagi pertama, mendapatkan perlindungan dari polri, jaksa, hakim, advokat. Kedua mendapatkan layanan kesehatan. Ketiga, mendapatkan penanganan khusus berkaitan dengan rahasia korban. Keempat mendapatkan pendampingan kerja ditempat pemeriksaan dan kelima mendapatkan bimbingan rohani.

“Masyarakat juga mempunyai kewajiba dalam hal KDRT ini, yakni mencegah berlangsungnya tindak pidana; memberikan perlindungan kepada korban; memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan.

Penetapan  perlindungan Polri dalam hal KDRT, jelasnya lagi ada tahapannya, yakni 1 x 24 jam setelah laporan diterima polri akan memberikan perlindungan sementara, selanjutnya perlindungan sementara 7 hari dan minta pendapat pengadilan.

Dalam ketentuan pidana, KDRT akan dikenai sanksi pidana diantaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 44 yang menyatakan bahwa kekerasan fisik 5 tahun penjara dan denda 15 juta, jatuh sakit luka berat 10 tahun penjara dan denda 30 juta, mati 15 tahun penjara dan denda 45 juta dan perbuatan tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam pekerjaan 4 bulan penjara dan denda 4 juta.

“Pasal 45 dijelaskan pula bahwa kekerasan psikis 3 thn dan denda 9 juta, tidak menimbulkan sakit atau halangan 4 bulan denda 3 juta dan dalam pasal 46 kekerasan seksual 12 tahun denda 56 juta, pasal 47 yang menetap dalam keluarganya melakukan hubungan seksual paling singkat 4 tahun paling lama 15 tahun denda paling sedikit 12 juta paling banyak 300 juta. Pasal 48 korban mendapat luka yang tidak dapat disembuhkan gugur kandungan dan atau reproduksi paling singkat 5 tahun paling lama 20 thn denda 25 juta paling banyak 500 juta,” jelasnya lagi.

Selanjutnya ia menjelaskan terkait dengan perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 revisi Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 yang tediri dari 93 pasal dan xiv bab.

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk yang ada dalam kandungan. perlindungan anak untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya lagi. 

Ia pun menjelasakan beberapa pengertian anak lainnya, yakni anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari kekuasaan ortu/walinya yang sah yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan kedalam lingkungan keluarga angkat berdasarkan penetapan pengadilan sedangkan anak asuh anak yang diasuh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan baik perawatannya, pendidikannya dan kesehatan karena orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.

“Tujuan perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Jelasnya lagi.

Hak anak itu, jelasnya lagi ada 6, yakni (1). Dapat hidup tumbuh berkembang, mendptkan nama dan kewarganegaraan; (2). Beribadah mnrt agamanya, berpikir dan berprestasi serta memperoleh pendidikan; (3). Setiap anak berhak mendapat perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yg dilakukan oleh tenaga pendidik, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain; (4). Berhak mengetahui ortunya. Kesehatan dan  jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial; (5). Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, bergaul, bermain dan berekreasi; (6). Setiap anak selama pengasuh ortu, wali atau pihak manapun bertanggung jawab atas pengasuhan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, ketidak adilan dan sebagainya.

“Selain mempunyai hak, maka anak juga mempunyai kewajiban yakni menghormati ortu, wali dan guru; mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman; mencintai tanah air dan bangsa dan negara; menunaikan ibadah; dan melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.” Katanya lagi.

Selanjutnya ia menerangkan juga tentang Kewajiban Orang tua dan Keluarga kepada anak yakni mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak; Ortu tidak ada / tidak diketahui keberadaannya /tidak bertanggung jawab dapat dialihkan kepada keluarga sesuai UU (Pasal 26).

“Peran Masyarakat juga diharapkan dalam memberikan perlindungan kepada anak, yakni Masyarakat berhak untuk memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam melindungi anak ; Peran masyarakat dapat dilakukan perorangan, lembaga perlindungan, lembaga sosial masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga swadaya, lembaga keagamaan, badan usaha dan media massa sebagaimana tercantum dalam pasal 25.” Terangnya.

Kewajiban Pemerintah kepada anak Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan anak (Pasal 44); Pemerintah & masyarakat serta orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya (Pasal 47); Pemerintah wajib agar pendidikan dasar 9 tahun (Pasal 48); Anak yang sedang mengikuti pendidikn wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik,psikis, kejahatan seksual, yang dilakukan pendidik, sesama peserta didik atau pihak lainnya (Pasal 54).

Anak-anak juga mendapat perlindungan khusus dalam situasi darurat, berhadapan dengan hukum, dari kelompok minoritas  dan terisolasi, exploitasi secara eknomi dan seksual; korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, pornografi, HIV/AIDS, penculikan, penjualan, atau perdagangan; kekerasan fisik, psikis, seksual, terorisme, penyandang disabilitas dan penelantaran  sebagaimana dinyatakan dalam pasal 59.

Ada ketentuan pidana dalam hal kaitannya dalam perlindungan anak, pertama Pasal    77 melantarkan anak yang mengakibatkan sakit fisik, mental atau sosial pidana penjara paling lama 5 tahun penjara denda 100 juta; Pasal    77 a setiap orang yang sengaja aborsi terhadap anak 10 tahun penjara dan denda 1 M; 

“Pasal    80 disebutkan bahwa  kekerasan terhadap anak diancam pidana 3,6 tahun penjara dan denda 72 juta; jika berakibat luka berat diancam 5 tahun penjara dan 100 juta; mengakibatkan mati ancamannya 15 tahun penjara dan denda 3 M; pidana tersebut akan ditambh 1/3 bila orang tua sebagai pelakunya.” Ungkapnya.

Selanjutnya dalam pasal 81 setiap org yg melakukan kekerasan/ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan diancam 15 tahun penjara dan denda 5 M, termasuk tipu muslihat, kebohongan atau membujuk anak dibawah umur; dan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3;

“Pasal    82 setiap orang yang melakukan kekerasan/ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul diancam minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda 5 M ; jika pelakunya adalah orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3.” Tambahnya.

Selanjutnya dalam pasal 83 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang  menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan atau perdagangan anak diancam dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal 60 Juta; dan dalam pasal 88 setiap orang dilarang  menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan exploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 200 Juta.

“Dan terakhir ketentuan pidana terkait perlindungan anak juga terdapat dalam Pasal    89 yang menyataan setiap orang dilarang  menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika atau psikotropika. Ini ancamannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda 500 Juta,” pungkasnya.

Comments