Ini Ketentuan Penyelenggaraan Sekolah Minggu Buddha di Kabupaten Karimun

Karimun (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun melalui Penyelenggara Buddha, Senin (7/12/2015) menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa Sekolah Minggu Buddha. Kegiatan pembinaan siswa Sekolah Minggu Buddha se-Kabupaten Karimun tahun 2015 ini berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun dan diikuti sebanyak 35 peserta.

Penyelenggara Buddha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Sudir, S.Pd dalam penyampaian materi pertamanya menyampaikan tentang syarat dan ketentuan tentang pelaksanaan Sekolah Minggu Buddha di Kabupaten Karimun.

“Sekolah Minggu Buddhis (SMB) adalah satuan pendidikan keagamaan Buddha pada jalur pendidikan nonformal yang merupakan bagian dari lingkungan Vihara atau Cetiya.” Jelas Sudir mengawali penyampaiannya.

Tujuan diadakannya SMB, lanjut Sudir adalah untuk memberikan pendidikan keagamaan bagi kalangan masyarakat Buddhis dengan mengedepankan pengertian, pola tingkah laku, dan perubahan pola pikir pada masyarakat buddhis pada umumnya dan anak-anak (Buddhis) pada khususnya

Pengelolaan Sekolah Minggu Buddhis (SMB), masih menurut  Sudir meliputi:
(a) Peserta didik
(b) Guru dan tenaga kependidikan lainnya
(c) Kurikulum
(d) Sarana dan prasarana
(e) Administrasi Sekolah Minggu Buddhis (SMB)
(f) Ketertiban dan keamanan.

“Peserta didiknya bisa dari Taman Kanak-Kanak Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama), Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan. Dan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri dari: Kepala SMB, dan seorang atau lebih wakil Kepala SMB, Sekretaris,Wakil, Bendahara,Wakil, guru pembimbing .” jelasnya lagi.

“lsi kurikulum Sekolah Minggu Buddhis (SMB) wajib memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran Riwayat Buddha Gotama, Kitab Suci Tripitaka, Sila Samadhi, Sejarah agama Buddha, Pendidikan seni, Tata Cara Puja Bhakti dan Cerita Jataka. lsi kurikulum Sekolah Minggu Buddhis ini merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran Sekolah Minggu Buddhis dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.” Terangnya.

Sekolah Minggu Buddhis (SMB) tambah Sudir lagi dapat menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan Sekolah Minggu Buddhis (SMB) yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku

“Sekolah Minggu Buddhis juga dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian dan mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.” Katanya.

Terkait dengan pengadministrasian SMB, jelas Sudir lagi dilakukan sesuai dengan ketentuan dari pihak penyeleggara pendidikan nonformal atau sesuai dengan kebutuhan dari penyelenggara pendidikan nonformal dengan tidak menyalahi peraturan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan.

Sekolah Minggu Buddha lanjut Sudir lagi juga akan dilakukan penilaian. Penilaian bertujuan untuk memperoleh keterangan tentang kegiatan dan kemajuan belajar siswa, pelaksanaan kurikulum, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, dan Sekolah Minggu Buddhis (SMB) sebagai satu kesatuan dalam rangka pembinaan, pengembangan.

“Penilaian meliputi segi administrasi, kelembagaan, tenaga kependidikan, kurikulum, siswa, sarana dan prasarana, serta keadaan sekolah minggu secara umum.” Katanya.

Comments