Kebijakan Kementerian Agama Pada Pendidikan Keagamaan Buddha

Karimun (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun melalui Penyelenggara Buddha, Senin (7/12/2015) menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa Sekolah Minggu Buddha. Kegiatan pembinaan siswa Sekolah Minggu Buddha se-Kabupaten Karimun tahun 2015 ini berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun dan diikuti sebanyak 35 peserta.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Drs. H. Afrizal dalam penyampaian materi menyampaikan tentang Kebijakan Kementerian Agama dalam Pendidikan Keagamaan Buddha

“Dasar hukum Sekolah Minggu Buddha diakui dan dijamin di Indonesia hal ini tertuang dalam  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan dan PMA No. 39 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha.” Jelas H. Afrizal.

“Pendidikan Keagamaan pada umumnya baik di agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.” Tambahnya.

Secara khusus Pendidikan Keagamaan Buddha, jelas Ka. Kankemenag Karimun adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama Buddha dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.

“Tujuan dari Pendidikan Keagamaan Buddha adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab terhadap pemahaman Buddha Dharma dan Kitab Suci Tripitaka.” Ungkapnya.

Pendidikan Keagamaan Buddha terdiri dari Pendidikan Formal dan Pendidikan Non-Formal. Pendidikan Dhammasekha menyelenggarakan pendidikan ilmu yang bersumber dari ajaran Buddha pada jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pendidikan Keagamaan Buddha Non-Formal ada 3 terdiri dari:
  1. Pendidikan Widya Dharma
  2. Pabbajja Samanera, dan
  3. Sekolah Minggu Buddha
Pendidikan Widya Dharma adalah pendidikan keagamaan Buddha yang diselenggarakan dalam bentuk pengkajian kitab, pembentukan karakter Buddhis, minat, bakat, life skill dan keahlian atau bentuk lain yang sejenis.
  1. Pendidikan Widya Dharma diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan secara terprogram
  2. Pendidikan Widya Dharma wajib mendapatkan izin operasisonal dari Direktur Jenderal
  3. Pendidikan Widya Dharma paling sedikit memiliki 15 (lima belas) orang siswa
  4. Pendidikan Widya Dharma harus mendaftarkan diri ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
“Pabbajja Samanera adalah satuan pendidikan agama Buddha pada jalur pendidikan Non-Formal. Pabbajja Samanera merupakan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh Sangha atau Majelis Keagamaan Buddha bertempat di Vihara/Cetiya yang diperuntukkan khusus bagi samanera, samaneri, silacarini, buddhasiswa, dalam rangka peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan.” Jelasnya.

Pabbajja Samanera bertujuan untuk menanamkan disiplin pertapaan sesuai dengan ajaran Sang Buddha dalam meningkatkan kualitas keimanan umat Buddha. Pabbajja Samanera dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu. Peserta didik Pabbajja Samanera meliputi anak-anak, remaja, dan dewasa. Kurikulum Pabbajja Samanera meliputi riwayat hidup Buddha Gotama, etika samanera, pokok-pokok dasar agama Buddha, paritta/mantra, meditasi, kedharmadutaan, dan materi penting terkait lainnya. Pendidik pada Pabbajja Samanera mencakup para Bhikkhu/Bhiksu, Bhikkhuni/Bhiksuni, Pandita, Pendidik Agama, atau yang berkompetensi

“Pabbajja Samanera diselenggarakan oleh Sangha, majelis atau lembaga keagamaan Buddha dibawah bimbingan Sangha. Sangha, majelis atau lembaga keagamaan Buddha tersebut wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.” Terang H. Afrizal

Selanjutnya adalah Sekolah Minggu Buddha / Vijjalaya adalah pendidikan keagamaan yang diseelenggarakan oleh masyarakat dalam bentuk kelompok belajar yang dilaksanakan pada hari Minggu bertempat di vihara, cetiya, kuil, kelenteng, Pusdiklat Buddhis, Buddhis Center, dan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD).

“Sekolah Minggu Buddha diselenggarakan oleh masyarakat. Sekolah Minggu Buddha wajib memperoleh izin operasional dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha. Sekolah Minggu Buddha bertujuan untuk menanamkan saddha atau sraddha dan  bhakti peserta didik dalam rangka meningkatkan keimanan umat Buddha secara berkesinambungan.” Terangnya lagi.

Sekolah Minggu Buddha diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Sekolah Minggu Buddha merupakan pelengkap atau bagian dari pendidikan  agama pada satuan pendidikan formal. 

Kurikulum Sekolah Minggu Buddha memuat bahan kajian Paritta/Mantram, Dharmagita, Dhammapada, Meditasi, Jataka, Riwayat Hidup Buddha Gotama, dan Pokok-pokok Dasar Agama Buddha. Tenaga Pendidik pada Sekolah Minggu Buddhis mencakup Bhikkhu/Bhiksu, Bhikkhuni/Bhiksuni, Samanera/Sramanera, Samaneri/Sramaneri, Pandita, Pendidik Agama, atau yang berkompetensi. 

“Untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha baik yang formal maupun non-formal akan dilakukan Pembinaan dan Pengawasan oleh Pengawas Pendidikan Agama Buddha.” Pungkasnya.

Comments