Kebijakan Pemerintah Dalam Pembinaan Jamaah Pasca Haji

Karimun (Humas) – Tujuan dari pembinaan jamaah pasca haji  adalah untuk mewujudkan jamaah pasca haji yang berkualitas dan berdaya guna di tengah-tengah masyarakat serta bisa mempertahankan dan melestarikan kemabruran haji.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Drs. H. Afrizal, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karimun, Selasa (15/12/2015) pada kegiatan Pembinaan Jamaah Pasca Haji Kabupaten Karimun di Aula Gedung Darunnadwah Masjid Agung Karimun.

“Bapak Ibu, seseorang yang sudah pernah menunaikan ibadah haji itu dianggap oleh masyarakat sebagai orang yang punya kelebihan, kemampuan, dan keistimewaan yang pantas dan layak mendapatkan kehormatan dan diteladani, paling tidak memiliki 3 kemampuan, yaitu kemampuan ekonomi, kemampuan pengalaman, dan kemampuan peribadatan.” Kata H. Afrizal

H. Afrizal menjelaskan pula bahwa untuk kegiatan pembinaan pasca haji ini bisa dilaksanakan oleh Kementerian Agama, Lembaga Keagamaan Islam atau lembaga lainnya.

“Di Kementerian Agama pembinaan pasca haji ini dilakukan mulai dari Kemenag Pusat, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten.” Katanya.

Di tingkat Kemenag Kabupaten/Kota, Kegiatan Pembinaan jamaah pasca haji dibawah tanggungjawab Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian dibantu oleh  Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Pengurus Organisasi Persaudaraan Haji tingkat Kabupaten.

Tugas pembinaan jamaah pasca haji  di tingkat Kemenag Kabupaten/Kota yakni merumuskan kebijakan di tingkat Kabupaten/Kota, memberikan dukungan dan bimbingan dan memberikan dukungan dana. Pembinaan jamaah pasca haji tingkat kecamatan dibawah dilaksanakan oleh  Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan serta Pengurus Organisasi Persaudaraan Haji tingkat Kecamatan.

“Lembaga sosial keagamaan yang dapat ikut berperan dalam membina jamaah pasca haji, seperti Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Majelis Ta’lim.” Jelas H. Afrizal.

H. Afrizal mengatakan setidaknya ada 9 langkah strategis dalam membina jamaah pasca haji, yakni;
  1. Menggugah kesadaran jamaah pasca haji untuk membentuk kelompok dalam sebuah wadah yang melembaga atau bergabung ke dalam organisasi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) atau organisasi sejenisnya;
  2. Melakukan penataan, pengembangan dan penertiban administrasi organisasi secara sistematis dan terpadu;
  3. Melakukan gerakan pengumpulan dana, gerakan amal saleh dan memasyarakatkannya kepada jamaah pasca haji yang ada di daerahnya serta mewujudkan adanya baitul maal;
  4. Melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya yang bergerak dalam bidang sosial keagamaan untuk melakukan pembinaan dalam upaya meningkatkan kwalitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan pendidikan, keterampilan, menciptakan lapangan kerja kepada golongan ekonomi lemah, fakir miskin dan anak-anak putus sekolah;
  5. Mengupayakan berdirinya koperasi haji, BPR Syariah, sarana pendidikan, sarana peribadatan, pelayanan kesehatan masyarakat dan membentuk badan-badan usaha
  6. Mengadakan sarana komunikasi para hujjaj, dengan mengupayakan penerbitan mass media sebagai wahana silaturrahim para hujjaj dan jamaah pasca haji;
  7. Memprakarsai pelaksanaan program-program pelatihan/ kursus-kursus muballigh/ muballighah;
  8. Membentuk majelis taklim di kalangan jamaah pasca haji;
  9. Intensifikasi kegiatan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf yang bertujuan memasyarakatkan budaya amal saleh sebagai aktualisasi haji mabrur.
Untuk diketahui bahwa rata-rata jumlah jamaah haji Indonesia setiap tahunnya 200.000 orang. Saat ini kdengan pemotongan 20 %, maka sekitar 168.000 orang. Dan di Kabupaten Karimun sejak tahun 2001 hingga 2015 sudah terdapat 2.118 orang yang telah menunaikan ibadah haji.

Comments