Kriteria dan Syarat untuk Mengikuti Kompetisi Guru Berprestasi Tahun 2015 di Karimun

Karimun (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun melalui seksi Pendidikan Islam, Senin (7/12/2015) melaksanakan kegiatan Pemilihan Guru RA/BA/MI/MTs/MA Berprestasi Tingkat Kabupaten Karimun tahun Anggaran 2015. Kegiatan pemilihan guru madrasah berprestasi ini dilaksanakan di ruang pertemuan Jamiatul Birri Masjid Agung Karimun jalan Poros dan diikuti sebanyak 35 guru madrasah.

Untuk mengikuti kegiatan Pemilihan Guru Madrasah Berprestasi tersebut jelas Alzumirzam selaku Ketua Panitia Pelaksana harus memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi.

“Keriteria peserta yang boleh ikut adalah guru tetap di RA, BA, MI, MTS dan MA. Selanjutnya diutamakan guru yang sudah sertifikasi, aktif menjalankan tugas sebagai guru kelas atau guru matapelajaran, bersetatus PNS atau Non PNS, Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana.” Jelas Akek biasa Alzumirzam disapa.

Ia melanjutnya kriteria yang harus dipenuhi yakni telah melaksanakan tugas sebagai guru pada RA/BA/Madrasah sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun, belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat/juara 1di tingkat Nasional/Internasional, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai guru. Dan mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu atau ekuivalen

“Adapun Persyaratan Peserta yakni harus mengisi formulir sebagaimana terlampir, dan menyerahkan dokumen portopolio dijilid rapi, bisa dibuka, dibaca dengan mudah yang komponnya meliputi: Kualifikasi akademik; Pendidikan dan pelatihan maksimal 7 (tujuh) tahun terakhir dari 2008 s.d 2014 (foto copy dan dilegalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkutan; Pengalaman mengajar/ melakukan suvervisi;Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; Guru RA/BA/Madrasah penilaian oleh pengawas.” ungkapnya

“Selanjutnya Prestasi akademik; Karya pengembangan profesi; Keikutsertaan dalam forum ilmiah maksimal dalam 7 (tujuh) tahun terakhir dari 2008 s.d 2014 (foto copy dan legalisasi pimpinan unit kerja yang bersangkan;Pengalaman organisasi di bidang pendidikan, sosial atau keagamaan, maksimal dalam 7 (tujuh) tahun terakhir dari 2008 s.d 2014; dan Penghargaan yg relevan dengan bidang pendidikan maksimal 7 (tujuh) tahun terakhir 2008 s.d 2014.” tambahnya.

Selain itu, lanjut Akek lagi peserta juga harus menyerahkan PTK  berbentuk laporan atau project report, dengan ketentuan: Isinya berupa paparan tentang Program/kegiatan pengembagan bakat, potensi dan prestasi peserta didik atau pengembangan masyarakat yang telah/sedang dilaknakan; Jumlah halaman maksimal 15 halaman (kertas ukuran A4, spasi 1,5, font Times New Roman ukuran 12 points, tidak termasuk foto atau grafik yang menjadi lampiran; Menggunakan kata tulis dan notasi ilmiah buku/standar;Karya sendiri (bukan bikinan orang lain/plagiat); Ditulis secara khusus untuk keperluan Kompetisi Guru Berprestasi Tahun 2015, bukan merupakan skrepsi/tesis/disertasi atau saduran dan belum pernah dipublikasikan.

“Dan terakhir ini tidak wajib hanya diutamakan, yakni guru yang memiliki kemampuan berbahasa Arab atau Inggris secara aktif,” pungkasnya.

Comments