Majelis Taklim Diminta Berperan Mewujudkan Keluarga Sakinah

Karimun (Humas) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun, Rabu (03/12/2015) menggelar kegiatan Seminar Sehari tentang Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah berlangsung di Gedung Nasional. Hj. Raja Zuraida, M.Pd Pengurus PD BKMT Kabupaten Karimun dalam acara tersebut menyampaikan Majelis Taklim harus turut berperan dalam menciptakan Keluarga Sakinah.

“Majelis Taklim adalah lembaga Pendidikan Agama Islam non-formal yang senantiasa berusaha menanamkan akhlaq yang mulia, meningkatkan ketaqwaan, pengetahuan dan kecakapan dalam mencari keridhoan Allah SWT.” Jelas Hj. Raja Zuraida.

Majelis Taklim lanjutnya adalah lembaga swadaya masyarakat yang berkembang dari kalangan masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, oleh karena itu. Majelis Taklim adalah lembaga keagamaan yang berdasarkan pada azas kekeluargaaan yang harus berperan dalam mewujudkan dan menciptakan keluarga sakinah dengan memberikan pembekalan ilmu agama, ilmu kesehatan, ilmu ekonomi keluarga dan lainnya kepada anggotanya.

“Keluarga sakinah  adalah rasa tentram, aman dan damai. Seseorang akan merasakan sakinah apabila terpenuhi unsur unsur hajat hidup spritual dan material secara layak dan seimbang dalam kehidupan keluarganya.” Ungkapnya

“Kewajiban Istri itu ada 5 yakni hormat dan patuh kepada suami dalam batas yang ditentukan oleh norma agama dan susila, mengatur dan mengurus Rumah Tangga, memelihara dan mendidik anak sebagai amanat Allah, memelihara dan menjaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga, menerima dan menghormati pemberian suami, serta mencukupi nafkah,hemat, cermat dan bijaksana.” Katanya.

Adapun kewajiban suami lanjut Hj. Raja Zuraida adalah memelihara, memimpin membimbing       keluarga lahir dan bathin, memberi nafkah sesuai kemampuan, membantu tugas-tugas istri terutama dalam mendidik anak, memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada isteri sesuai dengan ajaran agama.

“Sedangkan kewajiban Suami dan Istri adalah saling menghormati orang tua dan  Keluarga kedua belah pihak, memupuk Rasa Cinta dan Kasih Sayang, hormat menghormati, sopan santun penuh pengertian, matang dalam berbuat dan berfikir,  tidak bersikap emosional, memelihara kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi, sabar dan rela kelemahan masing-masing.” Tambahnya lagi.

Upaya terwujudnya cita cita Keluarga Sakinah yakni mewujudkan harmonisasi hubungan antara     suami isteri. membina hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan majelis taklim. melaksanakan pembinaan kesejahteraan keluarga, dan membina kehidupan beragama dalam      keluarga.

“Cara mewujudkan harmonisasi  hubungan Suami – Isteri, yakni dengan adanya saling pengertian, saling menerima kenyataan, saling melakukan penyesuaikan diri, memupuk rasa cinta, melaksanakan azas musyawarah, suka memaafkan dan berperan serta untuk kemajuan bersama.

Yang perlu diperhatikan dan diamalkan dalam kehidupan berkeluarga adalah melaksanakan Sholat Lima Waktu, membiasakan berzikir, membudayakan ucapan atau Kalimat thoyyibah, membiasakan mengucapkan Salam, menjawab seruan Azan baik yang terdengar dari mesjid, radio, atau TV., secara tetap menyisihkan sebagian dari harta untuk kepentingan Islam dan jika terjadi perselisihan antara suami-isteri atau anggota keluarga segeralah mengambil air wudhu dan beribadah seperti sholat atau membaca Al-Quran.

“Masalah yang perlu dilakukan istri dalam rumah tangga yakni jadilah Ibu Rumah Tangga yang disenangi suami dan Anak.” Tutupnya.

Comments