Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016.

Karimun (Humas) - Undra Deson, S.Kom, Operator EMIS / Pengembang Kelembagaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Propinsi Kepri, Senin (14/12/2015) menyampaikan Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 pada acara kegiatan Sinkronisasi dan Update Data Pendidikan Islam bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Karimun.

Berikut Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana disampaikan Undra Deson:

Pendataan Calon Peserta UN (CAPESUN) 2015/2016
  1. Pengelola data EMIS dan Pengelola data UN tingkat Provinsi (Dinas Pendidikan) berkoordinasi mengenai mekanisme pendataan CAPESUN diwilayahnya
  2. Pengelola data EMIS Provinsi berkoordinasi dengan Pengelola data EMIS Kab/Kota dan menyiapkan data satuan pendidikan yang akan mengikuti UN dan siswa kelas akhir yang terdaftar di satuan pendidikan tersebut.
  3. Pengelola data EMIS dan Pengelola data UN tingkat Kab/kota (Dinas Pendidikan) berkoordinasi mengenai mekanisme pendataan CAPESUN diwilayahnya menggunakan sistim yang dikembangkan Puspendik
  4. Biodata Capesun jenjang MI, MTs, MA, dan MAK menggunakan data dari EMIS pada kelas akhir
  5. Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi;
  6. Verifikasi data satuan pendidikan baru yang akan mengikuti UN, pindah (pemekaran daerah), perubahan nomenklatur, dan tutup
  7. Verifikasi data peserta didik di kelas akhir di sistim EMIS untuk setiap jenjang
  8. Perbaikan/perubahan data sekolah dilakukan pada sistem UN
  9. NISN telah valid dan telah di ver-val di sistim PDSP
Persiapan Pendataan CAPESUN
  1. Aplikasi Biodata offline (UN) disediakan untuk cetak verifikasi biodata, DNS, DNT dan KPU
  2. Aplikasi Biodata offline (UN) diberikan ke Panitia pendataan provinsi dan disebarkan ke panitia pendataan Kabupaten/Kota dan ke satuan pendidikan
  3. Mekanisme pendataan Nilai Rapor dan Ujian Sekolah (US) dientri berdasarkan rapor persemester untuk mata pelajaran yang terdapat di UN
  4. Aplikasi nilai rapor dan US menggunakan aplikasi baru
  5. Pendataan nilai Rapor dan Ujian Sekolah dilakukan terpisah
Proses Pendataan CAPESUN
Verifikasi Data Calon Peserta (DCP)
  1. DCP di ajukan oleh satuan pendidikan melalui mekanisme pendataan EMIS ke panitia pendataan UN Kab/kota
  2. Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota menerima dan mencetak lembar verifikasi DCP untuk diverifikasi oleh satuan pendidikannya;
  3. Satuan pendidikan menerima lembar verifikasi DCP untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui mekanisme EMIS;
  4. Data hasil verifikasi DCP dikembalikan ke kabupaten/kota
  5. Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota meneliti dan menerima keabsahan  DCP;
  6. Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota mengunggah data DCP hasil verifikasi ke server UN Pusat  
Pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
  1. Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota mengunduh data biodata, mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan
  2. Satuan pendidikan menerima lembar DNS untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui mekanisme EMIS
  3. Data hasil verifikasi DNS dikembalikan ke kabupaten/kota
  4. Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota menerima data hasil revisi-validasi DNS dan mengunggah ke server UN pusat
  5. Panitia pendataan UN tingkat Kab/kota memelihara arsip hasil verifikasi DNS
Pencetakan dan penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT)
  1. Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusi DNT ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota
  2. Panitia pendataan UN tingkat Provinsi memelihara data peserta UN
Pencetakkan Kartu Peserta Ujian (KPU)
  • Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusi KPU ke satuan pendidikan melalui kabupaten/kota
Panitian Pendataan UN Tingkat Kabupaten/Kota :
  1. Mendata sekolah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah berdasarkan jenjang akreditasi;
  2. Menyampaikan usul satuan pendidikan yang baru mengikuti UN ke Penyelenggara UN tingkat pusat, melalui penyelenggara UN tingkat propinsi;
  3. Melakukan update data sekolah peserta UN;
  4. Melaporkan secara tertulis ke provinsi tentang sekolah yang sudah tidak beroperasi/tutup
Panitian Pendataan UN Tingkat Provinsi :
  1. Meverifikasi sekolah baru dan memberikan kode sekolah dari usulan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Mendaftarkan sekolah baru calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat Pusat
Biodata siswa berisi :
  1. Nama siswa,
  2. Tempat dan tanggal lahir,
  3. Nama orang tua
  4. Jenis kelamin (L/P)
  5. NIPD (Nomer induk Peserta Didik)
  6. NISN
  7. Kelas paralel
  8. Program studi (IPA/IPS/Bahasa/Keagamaan)
  9. Nomor peserta UN jenjang sebelumnya
  10. Nomor peserta UN tahun sebelumnya (mengulang)
  11. Jenis Ketunaan (Siswa Inklusi)
Ketentuan Siswa Mengulang
Satuan Pendidikan mendata peserta yang mengulang atau tidak lulus satuan pendidikan tahun sebelumnya dan melaporkan kepada panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab dengan mencatumkan nomor peserta UN sebelumnya.

Panitia Pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota
  • Melakukan pemuhtahiran data peserta UN yang mengulang atau tidak lulus tahun sebelumnya dengan memasukan nomer peserta UN tahun sebelumnya berdasarkan usulan dari sekolah.
Alur Proses
  1. Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server EMIS;
  2. Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;
  3. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan;
  4. Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab;
  5. Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke server UN dan mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
  6. Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
  7. Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.


 JADWAL PENDATAAN
KEGIATAN
TANGGAL
KETERANGAN
Entry Data
s.d 31 Des 2015
EMIS
Pencetakan DCP
s.d 31 Des 2015
Kabupaten/Kota
Pencetakan, distribusi, validasi dan verifikasi   DNS
1 – 22 Januari 2016
Kabupaten/Kota
Cetak dan distribusi DNT
s.d 31 Januari 2016
Provinsi
Cetak dan distribusi KPU
s.d 7 Feb 2016
Provinsi
Pemeliharaan Provinsi
s.d 31 Mar 2016
Provinsi
Pemeliharaan Pusat
1 Apr 2016 – selesai
Pusat


JADWAL PENGUMPULAN NILAI SEKOLAH/MADRASAH
KEGIATAN
MA/SMA
MTs/SMP
Pengiriman Nilai Rapor
Sekolah ke Kota/Kab
19 Jan – 31 Jan
19 Jan – 31 Jan
Kota/kab ke Prop
2 Feb – 14 Feb
2 Feb – 14 Feb
Propinsi ke Pusat
16 Feb – 28 Feb
16 Feb – 28 Feb
Pengiriman Nilai Ujian Sekolah & Praktek Kompetensi SMK
Sekolah ke Kota/Kab
16 Mar – 1 Apr
3 Apr – 17 Apr
Kota/kab ke Prop
23 Mar – 3  Apr
5 Apr – 23 Apr
Propinsi ke Pusat
1 Apr – 7 Apr
20 Apr – 27 Apr

 


Comments