Penerapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan WBBM di Kementerian Agama

Karimun (Humas) – Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Prov. Kepri Drs. H. Erman Zaruddin, M.M Pd dihadapan Ka. KUA dan staf KUA se-Kabupaten Karimun menjelaskan  Kementerian Agama telah berkomitmen untuk menerapkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan WBBM.

Hal ini disampaikannya dalam acara Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tahun 2015, Sabtu (28/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Karimun.

“Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Agama telah dilakukan sejak akhir tahun 2012 yang ditandai dengan dicanangkannya kegiatan tersebut.” Ungkapnya.
Ia melanjutkan bahwa secara sistematik dan terencana dilaksanakan tahun 2013 dilakukan dalam tiga tahap yakni pertama tahap permulaan meliputi sosialisasi ZI, penandatanganan fakta integritas dan LHKPN.

“Tahap kedua tahun 2014 meliputi sosialisasi dan penunjukan pilot project pembangunan 20 indikator utama dan penunjang sesuai Permenpan RB No. 20 tahun 2012.” Jelasnya.

Dan tahapan ketiga, lanjutnya lagi adalah pada tahun 2015 dilakukan sosialisasi ZI di tiga perempat provinsi mengacu pada Permenpan RB No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam Permen tersebut terdapat 26 indikator yang diselaraskan dengan program penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Perubahan secara sistematis dan konsisten dari sistem dan mekanisme kerja organisasi serta pola pikir dalam wilayah kerja individu dalam wilayah kerja organisasi agar menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas menuju WBK WBBM.” Terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini di Kanwil Kemenag Kepri telah dibentuk tim kerja di tingkat provinsi dan sedang disusun dokumen rencana pembangunan ZI.

“Tiga pelayanan yang menjadi sorotan yaitu pelayanan haji, KUA dan Madrasah memerlukan perbaikan birokrasi melalui peningkatan pelayanan publik meliputi perubahan struktur, proses, mekanisme kerja, pola pikir, budaya kerja individu atau organisasi.” Terangnya.

H. Erman Zaruddin selanjutnya menerangkan bahwa indeks integritas sektor publik variabelnya adalah pengalaman integritas dan potensi integritas. Indikator nya adalah pencegahan korupsi, cara pandang terhadap korupsi,  lingkungan kerja,  sistem administrasi,  perilaku individu
Terakhir ia memaparkan tentang 20 Proses Pembangunan Zona Integritas (ZI), yaitu:
  1. Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas
  2. Pemenuhan Kewajiban LHKPN
  3. Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja
  4. Pemenuhan Kewajiban Pelaporan Keuangan
  5. Penerapan Disiplin PNS
  6. Penerapan Kode Etik Khusus
  7. Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik
  8. Penerapan Whistleblower System Tindak Pidana Korupsi
  9. Pengendalian Gratifikasi
  10. Penanganan benturan kepentingan (conflict of interest)
  11. Kegiatan Pendidikan/Pembinaan dan Promosi Anti  Korupsi
  12. Pelaksanaan Saran Perbaikan yang Diberikan oleh BPK/KPK/APIP
  13. Penerapan Kebijakan Pembinaan Purna Tugas
  14. Penerapan Kebijakan Pelaporan Transaksi Keuangan Yang Tidak Sesuai dengan Profil oleh PPATK
  15. Rekrutmen Secara Terbuka
  16. Promosi Jabatan Secara Terbuka
  17. Mekanisme Pengaduan Masyarakat
  18. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement)
  19. Pengukuran Kinerja Individu Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku (Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS)
  20. Keterbukaan Informasi Publik

Comments