Penyebab Terjadinya Kekerangan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Karimun (Humas) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun, Rabu (03/12/2015) menggelar kegiatan Seminar Sehari tentang Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah berlangsung di Gedung Nasional. Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kabid Perlindungan Perempuan Dan Perlindungan Anak Badan Keluarga Berencana Daerah, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Karimun, Dahlia, M yang menyampaikan materi tentang Penyebab terjadinya Kekerangan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Diawal pemaparan awalnya Dahlia, M menyampaikan Data Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan di Indonesia Tahun 2012  hingga 2014.

“Data kasus KDRT di Indonesia dari tahun ke tahun meningkat drastis. Jika tahun 2012 ada lebih 600 kasus, maka tahun 2013 tercatat 992 kasus, yang dominan adalah kasus KDRT sebanyak 372 kasus dan kasus kekerasan dalam pacaran berjumlah 59 kasus  ini berdasarkan data resmi dari LBH APIK Jakarta.” Katanya. 

Ia juga menjelasakan bahwa menurut Catatan Akhir Tahun 2014, terdapat 293.220 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2014. Sebanyak 68 persen dari kasus tersebut adalah kekerasan domestik dan rumah tangga (KDRT) dengan mayoritas korban ibu rumah tangga dan pelajar.

Sementara data kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Karimun tahun 2014 ada 23 kasus dengan rincian dari Polres Karimun ada 7  kasus, P2TP2A Kabupaten Karimun ada 2 kasus dan dari Puskesmas Tg. Balai Karimun ada 14 kasus.

Ia juga menjelasakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor : 202 Tahun 2011 Direvisi Menjadi Nomor 239 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Pergadangan Orang (PTPPO) Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Kabupaten Karimun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Defenisi KDRT (Psl 1 Ayat 1).

“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbul kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara dalam lingkup rumah tangga” jelasnya.

Dalam bab III dijelaskan juga larangan KDRT pasal 5 bentuk-bantuk kekerasan  terhadap perempuan dan anak. Adapun bentuk-bentuk kekerasan pada istri ada kekerasan fisik dan kekerangan psikis. Kekerasan seksual sepertipemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dan penelantaran rumah tangga.

Dalam bab  viii ada ketentuan pidana seperti yang termaktub dalam pasal 44, yakni kekerasan fisik 5 tahun penjara dan denda 15 juta, jatuh sakit luka berat 10 tahun denda 30 juta, meninggal 15 tahun, denda 45 juta.

Pasal 45, kekerasan psikis 3 tahun dan denda 9 juta, tidak menimbulkan sakit atau halangan 4 bulan denda 3 juta. Dan dalam pasal 46 kekerasan seksual 12 tahun denda 56 juta. Pasal 28 korban mendapat luka yg tidak dapat disembuhkan gugur kandungan dan atau reproduksi paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda 25 juta paling banyak 500 juta.

“Adapun faktor penyebab terjadinya KDRT diantaranya adalah Kurangnya pemahaman agama atau keimanan, lLatar belakang pendidikan, kemiskinan atau faktor ekonomi, lingkungan sekitar tempat tinggal, arogan dan egois, hadirnya pihak 3 dan 4, kurang pengertian dan kepercayaan dan ada juga karena faktor perbedaanstatus sosial.” Jelasnya.

Adapun Landasan Hukum Penanganan KDRT di Indonesia, jelasnya lagi sudah diatur dalam berbagai peraturan, diantaranya adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984, tentang Pengesahan Konvensi Pengahapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, 4.  Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT,  Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO,  Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 239 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan Penghapusan Kekerasan.

“Upaya dan peran pemerintah dalam TPPO dan KDRT terhadap perempuan diantaranya dalah dengan adanya Surat Keputusan Bupati Karimun  Nomor 239 Tahun 2013 tentang PTPPO dan PKDRT, penetapan Keanggotaan Gugus Tugas PTPPO  ditingkat Kabupaten dan telah terbentuknya P2TP2A di Kabupaten Karimun.” Katanya lagi.

Selain itu lanjutnya, isntansinya juga sudah menjalin kerjasama dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, mejalin Kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Perlindungan Anak yang ada di Kabupaten Karimun dan menjalin kerjasama dengan Unit PPA SAT Reskrim Polres Karimun.

“Kita juga telah membuat Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Kabupaten Karimun dengan  Kepolisian Resort Karimun, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Rutan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI dan P4TKI Kabupaten Karimun dalam hal Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekeras-Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Karimun.” Pungkasnya.

Comments