PP Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Agama

Karimun (Humas) – Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Prov. Kepri Drs. H. Erman Zaruddin, M.M Pd menjelaskan kepada Ka. KUA dan staf KUA di Karimun tentang PP Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama dalam acara Pembinaan Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah dan Rujuk pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tahun 2015, Sabtu (28/11/2015) bertempat di Aula Kantor Kemenag Karimun.

“Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agama sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.” Katanya.

Kementerian Agama, lanjut H. Erman Zaruddin  telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas JenisPenerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.

“Namun guna melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agama, diatur  kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama.” Jelasnya.

Pasal 1 dalam PP Nomor 19 Tahun 2015 dijelaskan bahwa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama meliputi kegiatan yang berasal dari a. Perguruan Tinggi Agama Negeri; dan b. Kantor Urusan Agama Kecamatan.

“Setiap warga Negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.” Terangnya.

Namun, lanjut H. erman Zaruddin lagi dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah tersebut.

“Terhadap warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).” Tegasnya.

Ia menjelaskan juga bahwa ketentuan mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga Negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam PP tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

“Pasal 6 dinyatakan dengan tegas bahwa seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.” Katanya.

H. Erman Zaruddin melanjutkan bahwa dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5545), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Comments