Guru PAI Non-PNS di Karimun Akan Diusulkan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat

Karimun (Humas) – Guru PAI Non-PNS di Kabupaten Karimun akan diusulkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Karimun untuk diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Drs. Riadul Afkar selaku Kasi Pendidikan Islam, Senin, (1/2/2016).

“Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru PAI Non-PNS ini adalah dalam rangka mewujudkan guru yang profesional yang dalam pembinaannya antara lain dilakukan dengan memberikan penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.” Jelas Riadul Afkar.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat ini, lanjut Riadul Afkar berdasarkan surat dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 6477/B/LL/2015 tanggal 30 September 2015 tentang pengajuan Kesetaraan Guru PAI Bukan PNS dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil.

“Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru PAI ini bisa diberikan kepada guru PAI mulai tingkat TK, SD, SLPT hinga SLTA dengan syarat melengkapi persyaratan kesetaraan.” Tambah Riadul Afkar.

Sementara saat ini, proses Kesetaraan Jabatan dan Pangkat di Kabupaten Karimun sudah dalam tahap memverifikasi dan merekap data usulan yang masuk dari guru PAI dan dalam waktu dekat ini akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

Comments