Ini Ketentuan Paspor Bagi Jamaah Calon Haji Kabupaten Karimun 1437 H/2016 M

Karimun (Humas) – Kepada Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Karimun yang berhak berangkat tahun 1437 H/2016 M ini diminta untuk mengurus penerbitan paspor  bagi yang belum memiliki atau menyerahkan passport bagi yang sudah memiliki ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

“Jadi kita minta kepada JCH Kabupaten Karimun yang masuk estimasi keberangkatan tahun 2016 ini untuk mengurus penerbitan paspor  bagi yang belum memiliki atau menyerahkan passport bagi yang sudah memiliki ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.” Terang H. Samsudin Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Jumat (12/2/2016) saat ditemui di ruang kerjanya.

Pengurusan penerbitan paspor ke Kantor Imigrasi ini, masih menurut H. Samsudin dapat dilakukan secara kolektif oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun atau secara mandiri oleh masing-masing JCH.

“Terkait biaya penerbitan Paspor bagi jamaah ini terlebih dahulu dibayar oleh masing-masing jamaah haji sebesar Rp. 360.000 dan akan mendapat penggantian nantinya paling lambat setelah kepulangan jemaah haji dari Arab Saudi. Dengan  catatan yang berhak mendapat pergantian ini adalah paspor yang diterbitkan setelah tanggal 1 Januari 2016.” Tambah H. Samsudin.

Untuk diketahui bahwa Paspor yang digunakan jemaah haji tahun 2016 M/1437 H ini adalah Paspor 48 halaman. Dan bagi yang sudah memiliki paspor sebelum tanggal 1 Januari 2016 maka masa berlaku paspor minimal sampai dengan 7 Maret 2017.

“Untuk memperlancar proses penerbitan Paspor JCH Kabupaten Karimun tahun 2016 M/1437 H, dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Karimun.” Tutup H. Samsudin.

Comments