Karimun (Humas) - Pendidikan Agama Islam di sekolah mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan sistem pendidikan nasional di Indonesia dan peningkatan mutu sumber daya manusia. Oleh karenanya untuk mengetahui mutu pendidikan agama Islam yang dilaksanakan di sekolah dilaksanakanlah evaluasi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam yang disingkat dengan USBN PAI.
“Jadi tujuan pelaksanaan USBN PAI itu ada tiga, pertama yakni untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam; kedua, untuk meningkatkan mutu penilaian Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan; dan ketiga, untuk mengevaluasi kinerja satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian Pendidikan Agama Islam.” Jelas H. Riadul Afkar, Selasa (16/2/2016) di ruang kerjanya.
Pendidikan Agama dalam sistem pendidikan nasional, jelas H. Riadul Afkar menempati posisi sangat strategis, yakni untuk menciptakan peserta didik yang beriman, bertaqwa dan berahlak mulia. Hal ini secara eksplisit dinyatakan dalam UUD 1945 pada pasal 31, ayat (3), dan juga dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) PAI merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan pendidikan agama yang berkualitas yang di laksanakan di sekolah. USBN PAI melibatkan semua unsur, mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat satuan pendidikan.” Tambah H. Riadul Afkar.
Dalam pelaksanaannya USBN PAI ini melibatkan banyak pihak mulai dari tingkat nasional hingga ke tingkat satuan pendidikan di Sekolah. Untuk sosialisasi, kordinasi, pengawasan dan evaluasi ujian USBN PAI dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Sementara kisi-kisi soal dan Pedoman Pelaksanaan USBN PAI disiapkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam pada sekolah Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI bersama BNSP.
Untuk diketahui pula bahwa USBN PAI ini dilaksanakan mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK dan penilaiannya mencakup Aspek Kognitif, Aspek Psikomotorik dan Aspek Afektif. Untuk Aspek Kognitif dilaksanakan dalam bentuk Ujian Tertulis. Untuk Aspek Psikomotorik dilakukan melalui tes praktek. Ketentuan ujian praktik meliputi membaca al-Qur ’an dan aspek-aspek lain sesuai dengan kebutuhan daerah/satuan pendidikan. Dan terakhir Aspek Afektif pengujiannya dilakukan melalui pengamatan terhadap pengamalan akhlak peserta didik oleh guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.
Comments
Post a Comment