BAB I Pendahuluan Laporan SPIP Kemenag

BAB I PENDAHULUAN SPIP
Berikut ini adalah contoh Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah - SPIP- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten BAB I Pendahuluan :

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Berdasarkan surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Nomor B-5785/SJ/B.IV/OT.00/08/2016 tanggal 16 Agustus 2016 mengintruksikan kepada Satuan Organisasi/Kerja di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan SPIP pada Satuan Organisasi/Kerja Kementerian Agama.

Surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2015 masih terdapat temuan yang cukup signifikan terhadap Sistem Pengendalian Intern Kementerian Agama. 

Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama kepada semua Satuan Organisasi/Kerja di Lingkungan Kementerian Agama diminta untuk :
  1. Menyelenggarakan SPIP yang mencakup 5 (lima) unsur SPIP, yaitu Penguatan Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi serta Kegiatan Pemantauan Pengendalian Intern;
  2. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPIP dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan SPIP pada satuan oragnisasi/kerja kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama paling lambat Minggu Pertama bulan Desember 2016;
B.    Struktur Organisasi, Visi, Misi, Tugas dan Fungsi

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 381 tahun 2001 tanggal 23 Juli 2001, tentang Pembentukan Kantor Departemen Agama Kota Bontang, Sorong, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Sarolangun, Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, Boalemo, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Karimun, Natuna, Kuantan Sengingi, Bireuen, Buol, Morowali, serta Banggai Kepulauan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama pasal 6 menyatakan: “Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) berkedudukan di kabupaten/kota, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.”

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun merupakan salah satu dari satuan kerja yang berada dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kepulauan Riau berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Bagian Kesepuluh (Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau) pasal 300 menyatakan bahwa Kabupaten Karimun merupakan salah satu Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang berada dibawah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

1.    Struktur Organisasi

Adapun struktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun dapat dilihat pada bagan sebagai berikut:

Gambar 1
Struktur Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun

2.    Visi dan Misi
Visi dan Misi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Tentang Rencana Strategis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Tahun 2015-2019, nomor:  145 tahun 2015, tanggal :  26 Oktober 2015.

Visi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun untuk 5 tahun kedepan (2015-2019) adalah : “Terwujudnya Masyarakat Karimun Yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Dan Sejahtera Lahir Batin Dalam Rangka Mewujudkan Kabupaten Karimun Yang Maju, Mandiri Dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”

Untuk mewujudkan visi diatas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun juga telah menetapkan Misi untuk mencapai Visi tersebut, yaitu:
  1. Meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran dan nilai-nilai keagamaan
  2. Memantapkan kerukunan umat beragama
  3. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas
  4. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan
  5. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel
  6. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan
  7. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan terpercaya.
Visi dan Misi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun tersebut didukung pula dengan 7 (tujuh) program sebagai berikut:
1.    Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya;
2.    Program Kerukunan Umat Beragama
3.    Program Pendidikan Islam;
4.    Program Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umrah;
5.    Program Bimbingan Masyarakat Islam;
6.    Program Bimbingan Masyarakat Kristen;
7.    Program Bimbingan Masyarakat Buddha.

3.    Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kementerian Agama Kantor Kabupaten Karimun sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama pasal 7 dan 8 menyatakan:

a.    Tugas
Kantor Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.    Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (PMA Nomor 13 Tahun 2013), Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  2. pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
  3. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
  4. pembinaan kerukunan umat beragama;
  5. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  6. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  7. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota.
Demikian contoh Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten BAB I Pendahuluan  untuk  A.    Latar Belakang  dan  B.    Struktur Organisasi, Visi, Misi, Tugas dan Fungsi, adapun untuk C. Dasar Hukum Penyelenggaraan SPIP dan D. Tujuan dan Indikator Keberhasilan Yang Diharapkan di posting pada artikel berikutnya.

Contoh Laporan SPIP Kemenag BAB I Pendahuluan





Contoh Laporan SPIP Kementerian Agama BAB I Pendahuluan








































































Comments