BAB III Penyelenggaraan SPIP Contoh Laporan

BAB III Penyelenggaraan Laporan SPIP Kemenag
Berikut ini adalah contoh Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah - SPIP- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten BAB III Penyelenggaraan SPIP :

BAB III
PENYELENGGARAAN SPIP

A.    Identifikasi dan Analisa Risiko 

Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah. Kegiatan penilaian risiko dilaksanakan melalui proses identifikasi dan analisis risiko, guna menghasilkan output yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan manajemen. Proses Penilaian Risiko di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Tahun 2016 dilaksanakan melalui tahapan:

1)    Melakukan Pemetaan Risiko masing-masing Unit Kerja (Subbag TU/Sekjen, Seksi Bimas islam, Seksi Pendidikan Islam, Seksi Penyelenggaraan Haji, Penyelenggara Syariah, Penyelenggara Buddha) terkait masing-masing Sasaran Strategis dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun 2015-2019

Pemetaan Risiko Unit Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Berdasarkan Rencana Kinerja Tahun 2016

2)    Melaksanakan Desk bersama masing-masing Unit Kerja terkait Pemetaan Risiko dan menyiapkan Kegiatan Pengendalian Risiko yang tepat untuk menangani risiko.

3)    Menyusun Profil Risiko sesuai dengan masing-masing Sasaran Strategis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun tahun 2016

Untuk mendukung terselenggaranya proses penilaian risiko, pada saat pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dan Desk Finalisasi Risiko telah ditetapkan Risiko dan Kegiatan Pengendalian Risiko masing-masing Unit Kerja. Hasil kegiatan penilaian risiko selanjutnya dituangkan dalam rancangan aktivitas / kegiatan pengendalian intern yang berfokus pada upaya penanganan risiko yang berpotensi menghambat pencapaian Rencana Kinerja Tahun 2016 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

Gambaran umum profil risiko yang teridentifikasi dari 5 Sasaran Strategis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun tahun 2015-2019 yang ditetapkan dapat diidentifikasi sejumlah risiko, sebagaimana bisa dilihat di lampiran.

B.    Kegiatan Pengendalian

Kegiatan Pengendalian adalah unsur sistem pengendalian intern yang ketiga. Kegiatan pengendalian intern adalah kebijakan dan prosedur yang dapat membantu memastikan dilaksanaanakannya arahan pimpinan Instansi Pemerintah untuk mengurangi resiko yang telah diidentifikasi selama proses penilaian resiko. Aktivitas pengendalian adalah tindakan-tindakan yang diimplementasikan untuk memastikan bahwa arahan manajemen telah diikuti. Arahan manajemen diwujudkan dalam kebijakan dan prosedur secara tertulis, yang memungkinkan diambilnya tindakan-tindakan dengan mempertimbangkan resiko yang terdapat dalam seluruh jenjang dan fungsi dalam organisasi. Tindakan-tindakan pengendalian tersebut ditatalaksanakan melalui kebijakan dan prosedur yang ditetapkan manajemen atau dengan kata lain fungsi pengendalian melekat atau "built-in" dalam setiap tatalaksana kegiatan.

Kegiatan pengendalian juga merupakan tindakan yang yang dipandang tepat untuk dilakukan dalam rangka mengatasi risiko. Dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian, juga ditetapkan dan dilaksanakan kebijakan serta prosedur, guna memastikan bahwa tindakan yang dilakukan untuk mengatasi risiko telah bekerja secara efektif. Kegiatan pengendalian yang perlu dilaksanakan organisasi ditentukan berdasarkan hasil penilaian risiko dengan mempertimbangkan kecukupan pengendalian.

Kegiatan untuk mengendalikan risiko dikelompokan dalam dua kategori, yaitu prevention dan mitigation. Pengendalian yang bersifat prevention merupakan kegiatan pengendalian yang dibangun untuk mengurangi kemungkinan terjadinya peristiwa risiko. Sedangkan pengendalian yang bersifat mitigation merupakan kegiatan pengendalian yang dibangun untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan apabila terjadi suatu peristiwa risiko. Dan Penyelenggaraan kegiatan pengendalian lebih diutamakan pada kegiatan pokok organisasi dan relevan dengan hasil kegiatan penilaian risiko, sehingga pelaksanaan kegiatan pengendalian mampu membantu memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan organisasi dapat dicapai.

Kegiatan pengendalian yang diterapkan dalam suatu Instansi Pemerintah dapat berbeda dengan yang diterapkan pada Instansi lain. Perbedaan penerapan ini antara lain disebabkan oleh perbedaan :

a.    Visi, misi, dan tujuan;
b.    Lingkungan dan cara beroperasi;
c.    Tingkat kerumitan organisasi;
d.    Sejarah atau latar belakang serta budaya; dan
e.    Risiko yang dihadapi.

Penyelenggaraan kegiatan pengendalian sekurang-kurangnya memiliki karakteristik sebagai berikut :

a.    Kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi
b.    Kegiatan Pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian resiko
c.    Kegiatan Pengendalian yang dipilih disesuaikan sifat Instansi pemerintah
d.    Kebijakan dan Prosedur harus ditetapkan secara tertulis
e.    Kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur 

Selanjutnya Kegiatan Pengendalian diimplementasikan dalam kegiatan-kegiatan nyata untuk memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang ditetapkan manajemen telah diikuti oleh seluruh pegawai yang terkait. Kegiatan Pengendalian tersebut meliputi :
Demikian contoh Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah - SPIP- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten BAB I Pendahuluan : A. Identifikasi dan Penilaian Risiko dan B. Rencana Kegiatan Pengendalian, sedangkan untuk C. Informasi dan Komunikasi dan D.    Pemantauan akan diposting pada postingan berikutnya.























Contoh  Laporan SPIP Kemenag BAB III Penyelenggaraan SPIP


Contoh Laporan SPIP Kementerian Agama BAB III Penyelenggaraan SPIP


Penelusuran yang terkait dengan contoh laporan spip kemenag

contoh laporan spip kemenkumham

contoh format laporan spip

contoh laporan spip skpd

contoh laporan triwulan spip

laporan spip tahunan

laporan spip lapas

contoh laporan satgas spip

spip kementerian hukum dan ham

Comments