Himbauan Infaq dan Sadaqah dari MUI, BAZNAS dan Kemenag Kabupaten Karimun

Karimun (Humas) -  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, BAZNAS Kabupaten Karimun dan MUI Kabupaten Karimun sudah menetapkan kesepakatan bersama tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa Ramadhan dalam Wilayah Kabupaten Karimun tahun 1439 H/2018 M.

Dalam edaran Kesepakatan Bersama tersebut selain menjelaskan tentang ketentuan Zakat Fitrah, Zakat Harta, Zakat Pertanian, Zakat Binatang Ternak juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Karimun untuk memperbanyak infaq dan sadaqah.

“Kita himbau juga kepada masyarakat untuk memperbanyak infaq dan sadaqah di bulan ramadhan ini dalam rangka untuk mengembangkan kehidupan keagamaan seperti pembangunan masjid, surau, TPQ, madrasah dan lainnya.” Kata H. Samsudin Penyelenggara Syariah Kemenag Karimun saat ditemui di  ruang kerjanya, Rabu (23/5/2018).

Selain itu, kepada masyarakat muslim Kabupaten Karimun juga diminta menyukseskan program Infaq Seribu Rupiah dimana hasil pengumpulan infaq seribu diserahkan ke BAZNAS Kabupaten Karimun yang akan digunakan untuk kemashlahatan umat.

Comments