Inilah Ketentuan Qodho Puasa, Fidyah Puasa dan Kafarat Puasa

Karimun (Humas) -  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, BAZNAS Kabupaten Karimun dan MUI Kabupaten Karimun sudah menetapkan kesepakatan bersama tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa Ramadhan dalam Wilayah Kabupaten Karimun tahun 1439 H/2018 M.

Dalam edaran Kesepakatan Bersama tersebut juga menjelaskan tentang Qodho Puasa, Fidyah Puasa dan Kafarat Puasa. Berikut  penjelasan Penyelenggara Syariah H. Samsudin terkait  hal tersebut.

“Ketentuan Qodho Puasa yakni bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan yang jauh dan bersifat kontemporer maka diwajibkan mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan di luar bulan ramadhan.” Kata H. Samsudin Penyelenggara Syariah Kemenag Karimun saat ditemui di  ruang kerjanya, Rabu (23/5/2018).

Adapun ketentuan Fidyah Puasa, masih menurut penjelasan H. Samsudin adalah bagi mereka yang meninggalkan puasa karena lanjut usia, sakit menahun yang tidak ada harapan untuk sembuh maka bagi mereka hendaklah memberi makan orang miskin dengan kadar besar fidyah 1 Mud atau 8 ons yang jika diuangkan senilai RP. 20.000 perhari sebanyak puasa yang ditinggalkan.

“Atau bagi wanita hamil dan wanita menyusui yang mengkhawatirkan akan janin yang dikandung atau anak yang disusuinya maka wajib baginya mengqoho puasa atau membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.” Jelas H. Samsudin lagi.

Masih menurut H. Samsudin, untuk Kafarat Puasa maka ketentuannya adalah bagi mereka yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan maka ia diwajibkan Kifarat/ Denda puasa dengan memerdekakan budak, apabila tidak mampu maka melaksanakan puasa 2 (dua) bulan berturut-turut dan apabila  tidak mampu juga maka diwajibkan memberi makan 60 fakir miskin.

Comments