Kesepakatan Bersama Kemenag, MUI dan Baznas Kabupaten Karimun Tentang Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Harta Tahun 1439 H/2018 M

Karimun (Humas) -  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, BAZNAS Kabupaten Karimun dan MUI Kabupaten Karimun sudah menetapkan kesepakatan bersama tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa Ramadhan dalam Wilayah Kabupaten Karimun tahun 1439 H/2018 M.

“Kesepakatan Bersama tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karimun tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa tahun 1439 H/2018 M.” Kata H. Samsudin Penyelenggara Syariah Kemenag Karimun saat ditemui di  ruang kerjanya, Rabu (23/5/2018).

Menurut H. Samsudin, Dasar dari Kesepakatan Bersama  tersebut diantaranya berdasarkan Nash Al-Quran dan Hadits, Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Aturan Pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Intrukrsi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian / Lembaga, Fatwa MUI Pusat Nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

“Dan berdasarkan hasil musyawarah bersama  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, BAZNAS Kabupaten Karimun dan MUI Kabupaten Karimun, pada Selasa tanggal 24 April 2018 lalu maka ditetapkan Kesepakatan Bersama tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa tahun 1439 H/2018 M ini.” Kata H. Samsudin lagi.

Masih menurut keterangan H. Samsudin, edaran Kesepakatan Bersama ini sudah diedarkan kepada masyarakat melalui KUA Kecamatan untuk disebarkan ke masjid-masjid yang ada di kecamatan.

Comments