Ketentuan Zakat Harta di Kabupaten Karimun Tahun 1439 H/2018 M

Karimun (Humas) -  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, BAZNAS Kabupaten Karimun dan MUI Kabupaten Karimun sudah menetapkan kesepakatan bersama tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa Ramadhan dalam Wilayah Kabupaten Karimun tahun 1439 H/2018 M.

Berikut  penjelasan Penyelenggara Syariah H. Samsudin terkait  ketentuan Zakat Harta 1439 H/2018 M bagi masyarakat Kabupaten Karimun.

“Zakat Harta ini adalah zakat yang diwajibkan kepada muslim dan muslimat yang mempunyai harta tertentu seperti pedagangan, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya setara atau minimal 85 gram emas dan haulnya telah mencapai satu tahun maka kadar zakatnya sebesar 2,5 % dari harta kekayaannya.” Kata H. Samsudin Penyelenggara Syariah Kemenag Karimun saat ditemui di  ruang kerjanya, Rabu (23/5/2018).

Masih menurut H. Samsudin jika 1 (satu) gram emas saat ini Rp. 500.000,- maka 85 gram emas dikali Rp. 500.000,-  hasilnya sebesar Rp. 42.500.000,- dan zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp. 42.500.000,- dikali 2,5 % maka zakat yang dikeluarkan sebesar Rp. 1.062.500,-..

“Contoh lainnya jika kita memiliki harta yang telah wajib dizakatkan senilai Rp. 100.000.000,- maka zakat yang wajib dikeluarkan Rp. 100.000.000,- dikali 2,5 % maka zakatnya Rp. 2.500.000,-.” Jelas H. Samsudin.

Comments