Tempat Penyerahan Zakat dan Pembagian Zakat di Kabupaten Karimun 1439 H/2018 M

Karimun (Humas) -  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, BAZNAS Kabupaten Karimun dan MUI Kabupaten Karimun sudah menetapkan kesepakatan bersama tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Zakat Harta dan Zakat Fitrah, Qodho, Fidyah dan Kafarat Puasa Ramadhan dalam Wilayah Kabupaten Karimun tahun 1439 H/2018 M.

Dalam kesepakatan bersama tersebut ditetapkan bahwa tempat penyerahan zakat  yakni di Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Masjid-Masjid, Surau, Mushalla dan UPZ SKPD serta di BAZNAS Kabupaten Karimun yang berada di Jalan Jenderalsudirman Poros.

“Adapun ketentuan pembagian atau pengelolaannya untuk Zakat Fitrah, Fidayah dan Kifarat puasa diserahkan kepada UPZ masing-masing Masjid, Surau atau Mushalla dan pelaksanaaan pendistribusiannya dengan memperioritaskan Asnaf Fakir Miskin.” Kata H. Samsudin Penyelenggara Syariah Kemenag Karimun saat ditemui di  ruang kerjanya, Rabu (23/5/2018).

Sedangkan Zakat Harta yang dikumpulkan oleh UPZ Masjid, Surau, UPZ SKPD dan UPTD se-Kabupaten Karimun disalurkan ke BAZNAS Kabupaten Karimun untuk kemudian disalurkan kepada para mustahik.

“Pembagian zakat harta ini mengacu kepada surat At-Taubah ayat 60, dimana diberikan kepada 8 (delapan) asnaf dan  diprioritaskan untuk kemashlahatan umat islam dan bersifat produktif.” Tambah H. Samsudin.

Kepada pengurus UPZ di setiap Masjid, Surau dan Mushalla diminta juga untuk melaporkan secara tertulis hasil penerimaan dan pendistribusian Zakat Fitrah (beras/uang), Infaq, Shadaqah, Fidyah dan Kafarat kepada KUA Kecamatan.

“Nanti dari KUA Kecamatan diminta untuk segera melapor hasil penerimaan dan pendistribusian Zakat Fitrah (beras/uang), Infaq, Shadaqah, Fidyah dan Kafarat ke BAZNAS Kabupaten Karimun dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.” Tutup H. Samsudin.

Comments