Kemenag RI: Kamaruddin Amin : Eksekusi Amanah RKP dengan Kompetensi dan Karakter.Bogor (Pendis) - Ditjen Pendidikan Islam sebagai unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama RI, memiliki
tanggung jawab paling besar guna mencapai pelaksanaan kegiatan dan
serapan anggaran. Sebesar 82% anggaran yang menjadi amanah Ditjen Pendis
harus dijalankan dengan kompetensi tinggi dan karakter yang baik,
khususnya program-program prioritas nasional RKP (Rencana Kerja Pemerintah).
Dalam pembukaan kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Capaian Program Pendidikan Islam Tingkat Kanwil dan Tingkat PTAIN
Tahun 2013 yang dilaksanakan di Bogor, 28-30 November 2013, Sekretaris
Ditjen Pendidikan Islam Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA
mengharapkan agar para perencana, pengelola keuangan, dan penyiap
pelaporan di setiap satker baik pusat dan daerah memiliki kompetensi
yang tinggi dan karakter yang baik guna menunjang capaian pelaksanaan
program yang tepat dan serapan anggaran yang maksimal.
"Eksekusi amanah pekerjaan kita di bidang
Pendidikan Islam dengan dua aspek penting, yakni kompetensi dan
karakter. Kompetensi terdiri dari leadership, manajerial dan kemampuan
teknis. Sementara karakter adalah berada dalam ranah integritas,
komitmen dan sense of responsibility," ujar Kamaruddin.
Kemenag RI: Kamaruddin Amin : Eksekusi Amanah RKP dengan Kompetensi dan Karakter.Dengan dukungan dua aspek penting kompetensi
dan karakter para perencana, pengelola keuangan dan penyiap laporan di
seluruh satker yang berada di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam,
maka diharapkan akan ada perbaikan pelaksanaan program dan anggaran di
tahun 2014, tidak berulang terhambat selayaknya di tahun 2013.
"Mobilisasi pusat dan daerah sangat tinggi, intensitas kegiatan amat
sangat tinggi di seluruh Indonesia, dikarenakan bintang blokir anggaran
yang sangat lama di tahun lalu. Anggaran tahun depan sudah ada
persetujuan DPR, kita berharap tahun depan pelaksanaan kegiatan akan lebih bagus," terang Kamaruddin dalam arahannya.
Dengan demikian, Sekretaris Ditjen Pendis
menghimbau agar ada koordinasi dan evaluasi terhadap capaian Ditjen
Pendis selama tahun berjalan, "perlu ada evaluasi terhadap achievement
kita sudah sesuai dengan target?. Khususnya program-program prioritas
nasional yang masuk ke dalam RKP."
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa Pimpinan
Kementerian/Lembaga diwajibkan melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan
rencana pembangunan Kementerian/Lembaga periode sebelumnya. Hasil
evaluasi sebagaimana pelaksanaan program menjadi bahan bagi penyusunan
rencana pembangunan nasional periode berikutnya.
Program Pendidikan Islam pada Kementerian Agama tersebar pada satuan kerja baik di pusat dan di satuan kerja di daerah PTAIN (UIN, IAIN, STAIN)
dan pada satker kantor wilayah, kabupaten/kota serta pada madrasah
negeri. Sehingga dibutuhkan mekanisme monitoring dan evaluasi program
yang menghasilkan data dan informasi yang berupa realisasi dan capaian
kegiatan bersifat mudah, cepat dan akuntabel.Kemenag RI: Kamaruddin Amin : Eksekusi Amanah RKP dengan Kompetensi dan Karakter.
Comments
Post a Comment