Kemenag RI: Sertifikasi Dosen PTAB. Sertifikasi dosen adalah proses
pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya
meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan memperbaiki kesejahteraan
dosen. Hal tersebut dimaksudkan dengan mendorong dosen untuk secara
berkelanjutan meningkatkan profesionalisme dalam kapasitas sebagai
tenaga pendidik. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui
proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.
2. PP No. 37 Tahun 2009 Tentang Dosen
3. Permendiknas No. 47 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Pendidikan untuk Dosen
4. Permendiknas No. 18 Tahun 2008 Tentang Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Profesi Dosen
Guna mewujudkan sertifikasi dosen di kalangan perguruan tinggi yang dalam hal ini adalah PTAB, Ditjen Bimas Buddha telah menempuh langkah kerjasama berupa:
1. MOU antara Ditjen Bimas Buddha dengan Ditjen Pendidikan Islam
2. MOU antara Ditjen Bimas Buddha dengan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3. Pembinaan dosen
4. Kunjungan ke UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Kemenag RI: Sertifikasi Dosen PTAB
Sertifikasi dosen berpedoman pada peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen2. PP No. 37 Tahun 2009 Tentang Dosen
3. Permendiknas No. 47 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Pendidikan untuk Dosen
4. Permendiknas No. 18 Tahun 2008 Tentang Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Profesi Dosen
Guna mewujudkan sertifikasi dosen di kalangan perguruan tinggi yang dalam hal ini adalah PTAB, Ditjen Bimas Buddha telah menempuh langkah kerjasama berupa:
1. MOU antara Ditjen Bimas Buddha dengan Ditjen Pendidikan Islam
2. MOU antara Ditjen Bimas Buddha dengan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3. Pembinaan dosen
4. Kunjungan ke UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Kemenag RI: Sertifikasi Dosen PTAB
Comments
Post a Comment