PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN). JAKARTA – Pasca
pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang oleh
DPR pada 19 Desember 2013, pemerintah langsung tancap gas untuk menyusun
19 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden yang
diperintahkan oleh UU tersebut.
Sebenarnya DPR menghendaki seluruh PP
dan Perpres harus sudah selesai paling lambat dua tahun setelah UU ini
diundangkan. Namun Menteri PANRB Azwar Abubakar dan jajarannya
berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU ASN itu lebih
cepat, yakni dalam 6 bulan.
Untuk itu, Deputi SDM Aparatur
Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan dalam 3 bulan ini
akan dirampungkan 10 RPP. “Dalam tiga bulan ini kami targetkan bisa
menyelesaikan setidaknya 10 RPP,” ujarnya usai menghadiri acara pisah
sambut Kepala Biro Hukum dan KIP Kementerian PANRB, di Media Center,
Kamis, (02/01). PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN).
Dalam kesempatan itu, Setiawan
mengajak Kepala Biro Hukum dan KIP Herman Suryatman untuk proaktif
bahu-membahu membantu penyusunan RPP dimaksud. “Kita harus bekerja
ekstra keras, dan ekstra cepat. Sebab keterlembatan sehari saja,
dampaknya akan sangat terasa, karena PP itu menyangkut PNS di seluruh
tanah air,” tambahnya.
Di hadapan Wamen PANRB Eko Prasojo,
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, Deputi Pelayanan Publik
Mirawati Sujono, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini,
Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja, Staf Ahli Kebijakan Publik
Rusdiyanto, Asdep Perumusan Kebijakan Inovasi dan Sistem Informasi
Pelayanan Publik M. Imanuddin, serta jajaran Biro Hukum dan KIP, Herman
mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan tiga hal.
Tiga hal dimaksud adalah melanjutkan
program dan kegiatan yang baik dari, kedua memperbaiki kekurangan yang
ada, serta mendorong inovasi baru kinerja Biro Hukum dan KIP. “Kami
harus berlari lebih kencang lagi,” ujarnya. (ags/bby/HUMAS MENPANRB)
PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) 2014.
Download pdf
A. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
Download pdf
PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) 2014.
Download pdf
A. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
- Peraturan Pemerintah tentang Administrasi dan Kompetensi PNS
- Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Fungsional PNS
- Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Pimpinan Tinggi PNS
- Peraturan Pemerintah tentang Pengisian Jabatan ASN Tertentu dari TNI dan Polri
- Peraturan Pemerintah tentang Hak dan Kewajiban Pegawai ASN
- Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan PNS
- Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan dan Tata Cara Sumpah / Janji PNS
- Peraturan Pemerintah tentang Pangkat dan Jabatan PNS
- Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Karier, Pengembangan Kompetensi, Pola Karier, Promosi dan Mutasi PNS
- Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Kinerja PNS
- Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain PNS
- Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS
- Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali PNS
- Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Program Jaminan Pensiun PNS
- Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum Pegawai PNS
- Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Peraturan Pemerintah tentang PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara
- Peraturan Pemerintah tentang Korps Pegawai PNS
- Peraturan Pemerintah tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Pegawai ASN
Download pdf
- Perpres Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Komisi Aparatur Sipil Negara
- Perpres Tentang Tugas, Fungsi dan Kewenangan Lembaga Administrasi Negara
- Perpres Tentang Tugas, Fungsi dan Kewenangan Badan Kepegawaian Negara
- Perpres Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
DAFTAR PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
Comments
Post a Comment