Selesaikan PP Pelaksana ASN: Manfaatkan Injury Time - JAKARTA – Rancangan
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh DPR
menjadi undang-undang, merupakan awal yang baik dalam perjalanan
reformasi birokrasi, khususnya di bidang SDM aparatur. Dengan
diberlakukannya UU ASN, diharapkan politisasi terhadap birokrasi semakin
terkikis, sehingga peran birokrasi sebagai mesin pemerintahan dapat
berjalan tanpa terpengaruh hiruk pikuk politik.
Terkait dengan hal itu, Ketua Tim
Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas minta
pemerintah, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk bekerja ekstra keras agar secepatnya
dapat menyelesaikan 19 Peraturan pemerintah dan 4 Perpres yang
diperintahkan UU tersebut. “Tahun 2014 sudah tahun politik, manfaatkan injury time,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, menanggapi disahkannya RUU ASN oleh DPR pecan lalu. Selesaikan PP Pelaksana ASN: Manfaatkan Injury Time
Dikatakan, peraturan turunan UU ini
harus segera diselesaikan. Pasalnya, masih banyak oknum-oknum yang tidak
suka dengan perubahan, dan ingin memanfaatkan kelemahan dalam UU.
“Hindari lubang sekecil mungkin, misal antara pusat dan daerah atau PPK
dengan KASN,” tegasnya.
Selesaikan PP Pelaksana ASN: Manfaatkan Injury Time Menurut mantan Wakil Ketua KPK ini,
dalam UU ini, aparatur sipil negara merupakan fokus utama dari reformasi
birokrasi. Hal ini harus dilakukan untuk mengejar ketertinggalan dari
negara-negara tetangga seperti Filipina, Singapura, dan Malaysia. UU
ASN akan menjadi landasan yang kuat dalam penilaian pegawai berdasarkan
kinerja dan performance, sehingga sistem merit akan terjamin.
Lebih lanjut Erry merasa optimis
terhadap lompatan signifikan dengan disahkannya UU ASN tersebut.
Momentum yang ditunggu-tunggu dalam UU ASN ini adalah birokrasi kebal
terhadap politik, serta pergeseran paradigma masyarakat terutama
pemerintah. Salah satunya dengan mempersiapkan kuota atau peluang
profesional masuk ke dalam lingkup pemerintahan. “Kita harus optimis,
tidak ada pilihan lain,” tegasnya. (bby/HUMAS MENPANRB)
Selesaikan PP Pelaksana ASN: Manfaatkan Injury Time
Selesaikan PP Pelaksana ASN: Manfaatkan Injury Time
Comments
Post a Comment