UU ASN: Tidak Semua PNS Senang Usia Pensiun Ditambah. TASIK – Undang Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang resmi
berlaku pada tanggal 15 Januari 2014, tidak lantas disambut gembira
seluruh PNS.
Memang, mayoritas PNS senang lantaran
masa usia pensium ditambah, antara lain untuk jabatan administrasi
ditambah dua tahun, dari 56 menjadi 58 tahun.
Namun, rupanya, ada konsekuensi lain
dari tertunda pensiun sejumlah PNS. Yakni, promosi jabatan menjadi
terganggu, karena pejabat yang mestinya pensiun, tak jadi pensiun. PNS
yang mengincar jabatan itu pun bisa kecewa.
“Mungkin di satu pihak ada yang gembira
karena diperpanjang waktu. Ada juga mungkin yang menggerutu. Karena
otomatis kalau tidak ada yang pensiun tidak ada yang promosi,” ujar
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Idi S Hidayat saat dihubungi
kemarin (26/1). UU ASN: Tidak Semua PNS Senang Usia Pensiun Ditambah.
Dia menjelaskan, di Pemkab Tasikmalaya, ada tujuh PNS yang batal pensiun.
“Dengan adanya aturan baru tersebut, ke
tujuh orang yang akan pensiun tahun ini kemungkinan besar batal. Karena
menurut ASN, masa pensiun untuk eselon III, IV, dan V menjadi 58 tahun
yang semula 56 tahun. Sementara untuk eselon II menjadi 60 tahun,”
ujarnya.
Idi menjelaskan, meski ketujuh PNS
tersebut telah memiliki SK pensiun pada bulan Februari tahun ini. Akan
tetapi dengan adanya aturan itu mereka akan diberi pilihan untuk
melanjutkan pengabdian atau tetap memilih pensiun.
”Yang sudah menerima SK pensiun itu
dibatalkan. Hanya tetap diberi pilihan, apakah mau melanjutkan pensiun
atau mau mengabdi sampai mencapai usia pensiun sesuai aturan baru,”
tuturnya.
Untuk itu, kata dia,pihaknya akan segera
membuat surat kepada ketujuh pegawai yang akan pensiun tersebut. Bagi
PNS yang belum ingin pensiun namun sudah menerima SK, akan diusulkan
kepada BKN untuk membatalkan SK pensiunnya.
UU ASN: Tidak Semua PNS Senang Usia Pensiun Ditambah. “Termasuk pangkatnya mungkin ditinjau
kembali. Karena biasanya yang pensiun ada pangkat penghargaan. Kemudian
taspennya harus dikembalikan,” terangnya.
Idi menambahkan, tahun ini seharusnya
ada beberapa pejabat eselon II yang pensiun seperti Kadisdik Edi Sumardi
dan Asda II Roni Mulyawan. Namun dengan adanya aturan itu, semua PNS
yang akan pensiun batal.
Selain itu, kata dia, dalam
undang-undang baru tersebut juga diatur jika seorang pejabat eselon yang
menduduki satu jabatan tidak boleh dimutasi sebelum masa kerja 2 tahun
pada posisi yang diduduki.
“Yang mendasar itu, pejabat yang menduduki satu jabatan tidak boleh dimutasi sebelum dua tahun,” tuturnya.
Kepala Badan Kepegawaian Setda Kota
Tasikmalaya Kuswa Wardana menambahkan dalam kurun waktu 2 tahun itu
rotasi, mutasi, dan promosi untuk eselon II hanya bisa dilakukan jika
ada yang meninggal. “Ya di undang-undangnya memang seperti itu,”
ujarnya. (pee/sam/jpnn)
UU ASN: Tidak Semua PNS Senang Usia Pensiun Ditambah.
UU ASN: Tidak Semua PNS Senang Usia Pensiun Ditambah.
Comments
Post a Comment