Berita Kemenag: Desak Kanwil Kemenag Dampingi Korban PT Azizi Lapor Polisi

Berita Kemenag: Desak Kanwil Kemenag Dampingi Korban PT Azizi Lapor Polisi - JAKARTA - Ketua Fraksi PPP DPR Hasrul Azwar mendorong 51 jamaah umrah yang diduga menjadi korban penipuan PT Azizi Audhinia Wisata (AAW) lapor ke polisi.

Wakil Ketua Umum PPP itu juga meminta agar pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut mendampingi para korban saat lapor polisi.
"Kalau benar PT Azizi Audhinia Wisata itu tidak terdaftar di Kanwil, maka itu perusahaan liar. Itu masuk aksi penipuan. Para korban harus lapor polisi, didampingi Kanwil," ujar Hasrul kepada JPNN di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Kepala Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut, Hasful Huznain, mengatakan, travel penyedia perjalanan haji dan umrah itu tidak terdata di Kanwil. Kalau toh PT AAW hanya perusahaan cabang, Kanwil, kata Hasful, juga tidak pernah mengeluarkan izin.

Berita Kemenag: Desak Kanwil Kemenag Dampingi Korban PT Azizi Lapor Polisi
Menurut Hasrul Azwar, jika pihak Kanwil sudah menyatakan PT AAW tidak punya izin, berarti juga dipastikan perusahaan tersebut juga tidak mengantongi izin dari Direkrorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kemenag. Pasalnya, pengurusan izin ke Ditjen PHU juga melalui Kanwil.

"Izin itu keluar dari rekomendasi Kanwil. Kalau Kanwil merasa tak pernah memproses izin, ya sudah pasti itu perusahaan liar," cetus mantan Ketua Komisi VIII DPR, yang bermitra kerja dengan Kemenag itu.

Politisi asal Sumut itu memperkirakan, kerugian 51 calon jamaah umroh itu mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Pasalnya, biaya per orang sekitar USD 2 ribu.

Dalam catatan koran ini, pada 2012 silam aksi serupa dilakukan PT Azizi Travel, yang gagal memberangkatkan puluhan calon jamaah.

Belum ada keterangan pasti, apakah PT AAW merupakan reinkarnasi dari PT Azizi Travel. Dalam artian, hanya nama perusahaannya saja yang berubah, namun orang-orangnya sama. (sam/jpnn) Berita Kemenag: Desak Kanwil Kemenag Dampingi Korban PT Azizi Lapor Polisi

Comments