Dasar Hukum MTQ Provinsi Kepri V Tahun 2014

MTQ Provinsi Kepri
Dasar Hukum MTQ Provinsi Kepri V Tahun 2014
Dasar Hukum MTQ Provinsi Kepri V Tahun 2014

  1. Hasil Musyawarah Daerah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Provinsi Kepulauan Riau Nomor 22/LPTQ-PKR/V/2012 tanggal 19 Mei 2012 di Kabupaten Bintan, mengusulkan dan menetapkan Kabupaten Karimun sebagai calon tuan rumah penyelenggaraan MTQ Tingkat Provinsi Kepulauan Riau ke-5 Tahun 2014.
  2. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 360 Tahun 2013 tentang Kabupaten Karimun sebagai Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) V Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2014.

 Dasar Hukum MTQ Provinsi Kepri V Tahun 2014

Comments