Berita Kemenag: Itjen Kemenag Luncurkan Unit Kerja Antikorupsi

News » Politik
Berita Kemenag: Itjen Kemenag Luncurkan Unit Kerja Antikorupsi
Vera Erwaty Ismainy - 11 Maret 2014 17:22 wib
Warung kejujuran di Gedung KPK - MI/Usman Iskandar

    Kerjasama Pencegahan Korupsi Daerah
    Di KPK Rudi Alfonso Mengaku Pernah Dipanggil Atut
    Delapan PNS di Banten Digarap KPK
    Kepala DPPKD Banten Diperiksa KPK
    Pria Berbatik Digelandang KPK

Metrotvnews.com, Jakarta: Inspektorat Jendral Kementerian Agama (Itjen Kemenag) meluncurkan berbagai unit kerja sebagai sistem yang membantu pencegahan korupsi. Sistem yang dibangun yakni Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Whistle Blower System (WBS), Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Buletin Itjen News, dan Pojok Warung Kejujuran (PWK).

Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin mengatakan, unit kerja yang diluncurkan hari ini (11/3), merupakan salah satu upaya pencegahan dari terjadinya penyimpangan dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara. Menurutnya, gratifikasi merupakan awal terjadinya penyimpangan.

"Penerimaan apapun oleh pejabat negara apabila berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya maka dikategorikan sebagai suap," kata Irjen yang ditemui seusai acara peluncuran.

Mekanisme UPG, lanjut Irjen, adalah siapapun pegawai Kemenag yang menerima pemberian atau gratifikasi diberikan waktu untuk melaporkan lebih dari 30 hari kerja setelah menerima kepada UPG. Selanjutnya UPG akan menilai apakah hal tersebut berhubungan dengan jabatan atau tidak.

Sedangkan fungsi WBS adalah sebagai wadah bagai pegawai Kemenag untuk melaporkan apa yang dilihat dan dugaan penyimpangan yang terjadi di tempat kerja. WBS diharapkan dapat menjadi pintu awal pencegahan sebelum kasus tersebut benar-benar dilaporkan ke KPK. Berita Kemenag: Itjen Kemenag Luncurkan Unit Kerja Antikorupsi
(Jco)




Berita Kemenag: Pejabat Kemenag Wajib Laporkan Kekayaan
           
jasin1

JAKARTA (Pos Kota) – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) M Jasin terus melakukan pembersihan di Kemenag.
Setiap pejabat Kemenag eselon I, II dan II wajib melaporkan kekayaannya, termasuk pegawai Kemenag di seluruh Indonesia wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke Kantor Irjen Kemenag.

Itu disampaikan M Jasin saat peluncuran Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Whistle Blower System (WBS), Unit Pengelola LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dan Warung Kejujuran, di Kantor Irjen Kemenag, Jl Fatmawati, Jakarta, Selasa (11/03).

Peluncuran dibuka Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan dihadiri Direktur Pendidikan  dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dedie A Rachim, Sekjen Bahrul Hayat dan lainnya. “Pejabat eselon I, II dan III harus melaporkan kekayaannya kepada Irjen Kemenag kalau ditemukan penyimpangan dalam hartanya itu akan dilaporkan kepada KPK,” kata Jasin.

Selain itu, lanjut dia, para bendahara dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek apapun juga harus melaporkan kekayaannya. Mantan Komisioner KPK ini menambahkan, seluruh pegawai Kemenag dilarang menerima gratifikasi dari siapapun, baik dalam bentuk benda, uang di mana pun, termasuk di rumah mereka. “Sebab seringkali pemberian gratifikasi diberikan di luar kantor, misalnya, di rumah dan istri dan anak kita,” papar Jasin.

Dari KPK Dedie A Rachim dalam sambutannya menyambut baik apa yang dilakukan Irjen Kemenag. Ini akan meringankan tugas KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Sebab sampai cukup banyak 83.000 pengaduan, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkecil yang melaporkan pengaduan. Jasin sendir  saat ditanya berapa jumlah kekayaannya, ia mengatakan hartanya di bawah Rp1 miliar. (johara/yo)

Teks Foto : Irjen Kemenag M Jasin (kiri) saat menjelaskan tentang unit gratifikasi yang dibentuknya. (johara)
Baca Juga Berita Kemenag: Pejabat Kemenag Wajib Laporkan Kekayaan

    Rekening Lima Pejabat Kemenag Mencurigakan
    Kenapa Pejabat Kemenag Terlibat Korupsi Tidak Segera Diproses?
    Pegawai Kemenag Terima Gratifikasi Uang Haji
    Jasin Desak Kejagung dan KPK Agar Selesaikan Korupsi di Kemenag

Comments