Berita Kemenag: Menag Bantah Ada Kisruh dengan MUI

Berita Kemenag: Menag Bantah Ada Kisruh dengan MUI

RELATED NEWS

    PBNU Desak RUU Jaminan Produk Halal Dibenahi
    Kemenag-MUI Rebutan Kelola Sertifikasi Produk Halal
    Soal Sertifikasi Halal, Golkar Minta MUI Tetap Dilibatkan
    Muncul Opsi Cabut Kewenangan MUI Atur Sertifikasi Halal

JAKARTA - Menteri Agama RI Suryadharma Ali (SDA) membantah ada perseteruan antara kementerian yang dia pimpin dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang sertifikasi atau pencatatan produk halal dalam RUU Jaminan Produk Halal (JPH).

Dikatakan, yang terjadi antara mereka hanya perdebatan mengenai konteks apakah sertifikasi halal itu wajib atau hanya bersifat sukarela. Di satu sisi MUI ingin hal itu diwajibkan sedang pemerintah berkeinginan bersifat sukarela.

"Jadi ini bukan kisruh, tapi perdebatan. Jadi ada sejumlah pasal yang masih dalam perdebatan antara Kemenag dan MUI," kata Suryadharma di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/3).

Disebutkan, alasan pemerintah menginginkan pasal tentang sertifikasi halal itu bersifat sementara karena pemerintah khawatir kalau aturan itu belum bisa dijalankan Usaha Mikro Kecil (UMK), maka mereka akan terkena masalah hukum.

"Kalau masalah itu UMK tidak beraktifitas, ekonomi kita rugi. Jangan-jangan karena peraturan seperti itu mengganggu ekonbomi dan penyerapan tenaga kerja," jelas SDA.

Terkait pelaksana sertifikasi halal, pemerintah berpendapat hal itu dilakukan pemerintah selaku pelaksana Undang-undang. Sedangkan sertifikasinya dikeluarkan oleh MUI. (fat/jpnn)

Berita Kemenag:  Menag Tentang RUU Jaminan Produk Halal: Masih Ada Perdebatan dengan MUI
Indah Mutiara Kami - detikNews
Halaman 1 dari 2
Jakarta - Komisi VIII DPR RI hingga saat ini masih membahas RUU Jaminan Produk Halal yang salah satu bagiannya terdapat rencana pembentukan badan jaminan halal. Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui bahwa masih ada sejumlah perdebatan antara Kemenag dan MUI terkait RUU ini.

"Ada sejumlah pasal yang masih jadi perdebatan antara Kemenag dan MUI. Yang pertama tentang pencatatan produk halal apa wajib atau sukarela. MUI konsepnya wajib sedangkan pemerintah sukarela," kata Suryadharma di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (3/3/2014).

Menurut Suryadharma, penetapan konsep sukarela itu bertujuan untuk membantu pengusaha skala kecil yang belum mampu mendapatkan sertifikasi halal. Jika diwajibkan dan kemudian pengusaha skala kecil terkena sanksi hukum, sektor ekonomi dan penyerapan tenaga kerja dikhawatirkan ikut terganggu.

"Yang kedua, perbedaan pendapat siapa yang melakukan pengujian halal. Pemerintah atau majelis ulama? Lalu siapa yg mengeluarkan sertifikasi halal? MUI berpandangan MUI. Pemerintah berpandangan pemerintah," papar pria yang juga menjabat sebagai Ketum PPP ini.

Suryadharma kembali menggunakan pertimbangan hukum. Pemerintah sebagai pelaksana UU bisa mengambil tindakan tegas bila ada produk yang dinyatakan halal namun ternyata tidak halal.

"Pemerintah sebagai pelaksana UU, kalau majelis ulama (MUI) kan ormas. Kalau MUI sebagai pelaksana bisa timbul kecemburuan ormas lain seperti Muhamadiyah, NU," imbuhnya.

Sementara itu tentang penerbitan sertifikasi halal, Kemenag meminta itu berada di bawah kewenangannya namun tetap akan melibatkan peran MUI

Comments