Berita Kemenag: Menag: biaya pernikahan masih dibahas

Berita Kemenag: Menag: biaya pernikahan masih dibahas

Rabu, 5 Maret 2014 21:43 WIB | 1941 Views

Pewarta: Fiqih Arfani

Suryadharma Ali. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

    Peraturan yang ada memang perlu ada perubahan. Dalam aturan yang lama, pemerintah tidak menyediakan anggaran untuk kebutuhan transportasi ataupun jasa profesi petugas pencatat nikah,"

Berita Terkait

    Kiai Jatim buat maklumat dukung Suryadharma Ali
    APJII gugat UU PNBP dan UU Telekomunikasi
    Kemenag kembalikan 308 dolar bagi Calon Haji 2013
    Profil Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    Pemerintah lebih berhak keluarkan sertifikasi halal

Galeri Terkait
Biaya Perjalanan Haji
Biaya Perjalanan Haji
Kerukunan Beragama
Kerukunan Beragama
Video Terkait
Menag Harap Biaya Nikah Segera Ditetapkan
Menag Harap Biaya Nikah ...
Jamaah Calon Haji Tunda Keberangkatan
Jamaah Calon Haji Tunda ...
Kediri (ANTARA News) - Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan bahwa masalah biaya pernikahan yang ditangani penghulu hingga kini masih dalam pembahasan dan belum ada titik temu.

"Kami sudah lakukan dua rapat koordinasi dengan KPK," katanya di sela-sela silaturahmi dengan ulama Jatim di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Rabu.

Ia mengungkapkan dalam rapat pertama membahas tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kementerian agama.

Tarif itu antara lain terkait dengan biaya pernikahan. Dalam aturan sebelumnya, di kantor biaya pernikahan ditetapkan Rp30 ribu dan di luar kantor tidak ada kejelasan tarif, sehingga diubah.

Dalam rapat itu, dibahas tentang biaya pernikahan yang naik menjadi Rp50 ribu di dalam kantor, dan Rp600 ribu di luar kantor.

Namun, kata dia, ada juga keinginan agar yang Rp50 ribu (biaya pernikahan di dalam kantor) dihapus, sedangkan biaya yang di luar kantor Rp600 ribu tetap.

"Draf ini masih dibahas," tegasnya.

Ia juga mengatakan Kemenag tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan berapa nominal yang ditetapkan dalam pajak itu, sebab yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan adalah kementerian keuangan.

"Peraturan yang ada memang perlu ada perubahan. Dalam aturan yang lama, pemerintah tidak menyediakan anggaran untuk kebutuhan transportasi ataupun jasa profesi petugas pencatat nikah," katanya.

Karena tidak mendapatkan transportasi dari pemerintah dan ketika ia melakukan tugasnya, yaitu mencatat pernikahan di luar kantor dan mendapatkan uang transportasi sebagai ucapan terima kasih, tapi hal itu dianggap sebagai gratifikasi.

Sampai saat ini, pihaknya meminta agar petugas tidak lagi melakukan pencatatan nikah di luar kantor, tapi di dalam kantor sambil menunggu biaya pernikahan yang ditetapkan di luar kantor.

Hingga kini, biaya nikah di luar senilai Rp600 ribu juga masih menjadi perdebatan, mengingat biaya itu dinilai tidak adil untuk wilayah kepulauan atau terpencil.

Biaya pernikahan menjadi sorotan setelah seorang penghulu ditahan dengan tuduhan melakukan pungutan ilegal biaya pernikahan. Kepala KUA Kecamatan Kota yang bernama Romli menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Romli yang juga merupakan pejabat pencatat nikah diduga menerima aliran dana sebesar Rp50.000 untuk setiap pernikahan ditambah Rp10.000 per pernikahan dalam kapasitasnya sebagai Kepala KUA, dari pencatatan nikah antara Januari hingga Desember 2012.

Kasus Romli tersebut mengundang reaksi keras seluruh penghulu di Jawa Timur.

Forum Komunikasi Kepala Kantor Urusan Agama (FKK-KUA) se-Jawa Timur sempat menolak pernikahan di luar balai nikah KUA dengan dalih enggan dituduh menerima gratifikasi, sehingga pernikahan harus dilakukan di dalam kantor sesuai dengan jam kerja.

Sampai saat ini, sidang kasus itu belum selesai.

(KR-FQH/E011)

Editor: Tasrief Tarmizi


Berita Kemenag: Kementerian Agama Usul Biaya Nikah Rp 600 Ribu


    Telah Dibaca 33 kali
    Comments 0
    Senin, 03 Maret 2014 12:05

Silvanus Alvin
 4

 0

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali mengusulkan untuk biaya nikah sebaiknya ditetapkan satu tarif saja, yakni Rp 600 ribu. Namun, angka tersebut masih belum pasti karena tergantung pada persetujuan Kementerian Keuangan.

"Dari sisi Kemenag maunya 1 tarif saja, Rp 50 ribu dihapus, Rp 600 ribu saja diberlakukan. Ini angka yang disampaikan ke Kemenkeu. Nanti ditentukan mereka, apakah dikurangi, ditetapkan atau multitarif," jelas Suryadharma di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Suryadharma meminta agar Kemenkeu menetapkan tarif tanpa menimbulkan interpretasi baru. Penetapan tarif juga sebaiknya disesuaikan dengan faktor geografis.

"Ada petugas KUA mudah menjangkau tempat nikah, ada yang sulit dengan melintasi sungai atau lembah, ada yang pulau ke pulau," ujarnya.

Selain itu, ada pula yang berpandangan agar biaya menikah ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi pasangan yang akan menikah. Untuk hal ini Kemenag juga tak mempermasalahkan.

"Ada pandangan kaya miskin, sekian-sekian, silakan saja, tapi jangan ada interpretasi beda-beda," terangnya.

Sebelumnya, Suryadharma mengaku telah 2 kali menggelar rapat koordinasi dengan KPK, Kemenag, Kemenkeu, dan Bappenas. Ada yang berpandangan ditetapkan 2 jenis tarif untuk nikah, Rp 50 ribu di KUA dan Rp 600 ribu di luar KUA. (Yus Ariyanto)
(Rinaldo)

Comments