Berita Kemenag: MUI Ingin Pemerintah Jadi Regulator Sertifikasi Halal

http://kemenagkarimun.blogspot.com/
MUI Ingin Pemerintah (Kemenag) Jadi Regulator Sertifikasi Halal
Berita Kemenag:  MUI Ingin Pemerintah Jadi Regulator Sertifikasi Halal
Rabu, 05 Maret 2014, 12:57 WIB
Komentar : 0
Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)
A+ | Reset | A-   

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait sertifikasi halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin agar pemerintah memberi perhatian lebih kepada ulama.

"Pemerintah kita kan bukan negara Islam. Persoalan sertifikasi halal sebaiknya tetap berada di ulama," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan kepada Republika, Rabu (5/3).

Dia menilai tugas pemerintah untuk menjalankan sertifikasi halal sangat berat. Amirsyah menginginkan agar posisi pemerintah lebih kepada regulator. Sedangkan MUI sebagai operator.

Menurutnya, saat ini DPR sudah berada di jalur yang benar (on track). Masih ada lima bulan sebelum pemilu sehingga dia optimistis DPR akan mampu menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH).

Berita Kemenag:  Lembaga Baru Menimbulkan Kemunduran Sertifikasi Halal
Selasa, 04 Maret 2014, 22:15 WIB
Komentar : 0
Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)
A+ | Reset | A-   

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Adanya usulan lembaga baru sertifikasi halal dinilai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim bukan pilihan terbaik. Sebab membangun sistem tidaklah sederhana, apalagi soal sertifikasi halal. MUI membangun sistem sertifikasi halal di Indonesia dan merambah dunia internasional selama 25 tahun.

''Ini proses berharga, kalau diambil alih, malah terjadi kemunduran,'' kata Lukmanul kepada //Republika//, Selasa (4/3). Jika itu terjadi akan ada gangguan terhadap proses usaha masyarakat. Ia menekankan, jangan sampai kehalalan menganggu bisnis masyarakat.

Saat disinggung tentang pernyataan Menteri Kesehatan yang mengaku belum siap dengan fasilitas sertifikasi halal obat-obatan dan vaksin, Lukman mengatakan itu alibi saja. Sertifikasi obat merupakan hak konsumen yang tidak boleh dilanggar oleh alasan apapun. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan informasi halal atau tidaknya obat. Jika sudah jelas halal haramnya, tinggal kembali ke dokter dan ulama mengenao boleh tidaknya obat itu digunakan.

''Lagi pula jika Menkes mengatakan belum siap fasilitas, fasilitas apa yang belum siap? Sudah sejauh mana persiapannya? Masyarakat berhak tahu,'' tutur Lukmanul.

Ia juga heran bagaimana Menkes bisa mengeluarkan pernyataan tidak dilibatkan dalam rancangan udanga-undang jaminan produk halal (JPH). Jika argumen itu bertujuan agar obat tidak masuk sertfikasi halal, Lukmanul mengaku keberatan. Bagaimanpun, obat tetap harus dipastikan kehalalannya.

Jika Menkes membuka pembicaraan mengenai mekanisme sertfikasi obat, infrastruktur, standardisasinya, itu dinilai baik oleh Lukmanul. Tapi pembahasan apakah itu semua itu akan dilakukan setelah atau sebelum RUU selesai, itu yang perlu didiskusikan.

Mengenai RUU JPH, Ketua MUI Din Syamsuddin menuturkan ini harus dilihat secara bijak karena konsumsi produk halal, baik makanan, obat maupun kosmetika, bagi Muslim adalah ajaran agama. Indonesia harus iri dengan negara bukan Muslim yang ketentuan produk halalnya berlaku dengan baik seperti di Singapura dan Thailand. Restoran di Singapura dijamin kehalalannya oleh lembaga ulama Singapura MUIS, begitu pula Thailand.

''Indonesia dihuni mayoritas Muslim, tapi belum maksimal ketentuan produk halalnya, malah ada tarik menarik,'' ungkap Din.

Halal itu terkait fatwa dan otoritas fatwa ada pada ulama yang diwadahi MUI melalui komisi fatwa. Ormas Islam juga sudah tergabung di dalamnya. ''Betapa hiruk pikuknya jika semua ormas melakukan hal yang sama. Ikhlaskan saja ke MUI karena MUI juga perwakilan ormas,'' kata Din.

Berita Kemenag:  BSN: Terjadi Penyalahgunaan Penetapan Sertifikasi Halal
Rabu, 05 Maret 2014, 01:32 WIB
Komentar : 0
Republika/Agung Supriyanto
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)
A+ | Reset | A-   

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sertifikasi Label Halal terhadap produk pangan, obat-obatan dan kosmetika seharusnya mengindikasikan statusnya (halal ataupun non halal). Namun saat ini, banyak kalangan mulai meragukan label halal tersebut karena banyak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Untuk itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) merasa perlu berkontribusi dalam pemecahan masalah tersebut.

Sebagai lembaga yang diamanatkan oleh pemerintah untuk membina standardisasi nasional sebagaimana tercantum dalam PP 102 tahun 2000. KAN yang diamanatkan oleh PP 69 tahun 1999 (Penjelasan Pasal 11, ayat 1) untuk melakukan akreditasi bagi Lembaga Pemeriksa Halal.

BSN menjelaskan esensi dari proses akreditasi dan sertifikasi yang terpercaya karena menegakkan prinsip ketidakberpihakan khususnya dalam menghindari konflik kepentingan. "Kita menginginkan adanya evaluasi dan terobosan baru dalam Sertifikasi Halal," kata Kepala Badan standarisasi nasional, Bambang Pasetyo, Selasa (4/3).

Bambang menjelaskan, saat ini, telah terjadi penyalahgunaan penetapan atau 'designation' lembaga sertifikasi halal. Untuk itu, BSN dan KAN mengusulkan agar lembaga sertifikasi halal harus memenuhi persyaratan internasional dibidang penilaian kesesuaian dan yang lebih penting lagi harus diakreditasi oleh Badan Akrditasi yang memenuhi persyaratan internasional.

Sebelumnya, BSN dan KAN menyambut baik dengan disusunnya RUU Jaminan Produk Halal yang saat ini masih dibahas di DPR, namun demikian RUU tersebut perlu mengacu pada ketentuan atau standar internasional, yang bertujuan untuk memberikan ketentraman umat islam dan memfasilitasi perdagangan yang adil.

Berita Kemenag:  Kemenag-MUI Rebutan Kelola Sertifikasi Produk Halal

RELATED NEWS

    PBNU Desak RUU Jaminan Produk Halal Dibenahi
    Menag Bantah Ada Kisruh dengan MUI
    Soal Sertifikasi Halal, Golkar Minta MUI Tetap Dilibatkan
    Muncul Opsi Cabut Kewenangan MUI Atur Sertifikasi Halal
    Menkes Risaukan Pasien yang Butuh Obat
    Soal Sertifikasi Halal, Menkes Siap Dipanggil Ombudsman

JAKARTA -- Perdebatan pengelolaan sertifikasi produk halal antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Kementerian Agama (Kemenag) masih alot. Kedua belah pihak masih merasa paling pas untuk mengelola sertifikasi produk halal itu.

Menag Suryadharma Ali menuturkan, tidak benar terjadi kisruh atau rebutan hak pengelolaan sertifikasi produk halal antara Kemenag dengan MUI. "Yang terjadi adalah perdebatan. Khususnya terkait pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH, red)," katanya kemarin.

Menteri yang akrab disapa SDA itu mengatakan, MUI memiliki konsep bahwa pencatatan atau pelabelan halal adalah wajib. Alasan MUI adalah, label halal itu untuk memenuhi hak konsumen.

Sedangkan pemerintah menyebutkan hanya sukarela. Alasan pemerintah adalah, jika aturan pelabelan halal ini diwajibkan bisa memukul usaka kecil dan mikro. "Usaha-usaha kecil akan tersandung permasalahan hukum. Karena tidak memiliki label halal," katanya.

Akibatnya ke depan usaha kecil dan mikro bisa jadi memilih gulung tikar. "Kemenag tidak mau gara-gara aturan itu, mengganggu roda ekonomi," jelas SDA.

Perdebatan berikutnya adalah siapa yang berhak mengeluarkan sertifikat label halal. Perdebatan saat ini mengarah pada, pemerintah atau MUI yang menjalankan pelabelan itu.

Posisi saat ini, kata SDA, pemerintah berpendapat mereka yang berhak. Sedangkan MUI juga mengklaim hal serupa. SDA mengatakan pemerintah merasa berhak menangani sertifikasi halal karena sifatnya sebagai pelaksanaan UU.

Sedangkan pemerintah memandang bahwa MUI adalah organisasi massa (ormas). Jika nanti MUI ditetapkan sebagai pelaksana pelabelan halal, menimbulkan kecemburuhan di ormas-ormas yang lainnya.

Menurut SDA ketika nanti pelabelan halal ditangani pemerintah, peran MUI tetap ada. Diantaranya adalah MUI yang mengeluarkan rekomendasi halal atau tidak terhadap produk tertentu. Tetapi badan pengujinya ada di bawah komando pemerintah.

Sementara terkait biaya pelabelan halal, SDA mengatakan pemerintah nanti tetap akan menariknya. Tetapi uang itu akan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara yang terjadi saat ini, MUI tidak perlu mempertanggungjawabkan kepada pemerintah melalui Menteri Agama. Sebab MUI itu sejenis pihak swasta yang ada di luar institusi pemerintah. (wan)

Berita Kemenag:  Kemenag: Urusan halal bukan monopoli MUI
Ekonomi & Bisnis
WASPADA ONLINE

[(Istimewa)]

(Istimewa)
JAKARTA - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan idealnya persoalan sertifikat halal tidak hanya diurusi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun juga pemerintah.
   
"Pemerintah tidak berhak mengurusi syariah, itu wilayah MUI. Tetapi kita berharap, hal-hal yang bersifat regulasi dan ketatanegaraan melibatkan pemerintah," kata Nasaruddin di Jakarta.

Selama ini, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika melibatkan pemerintah, maka sertifikat halal itu tidak hanya sesuai secara syariah tetapi juga ketatanegaraan.
   
"Kami berharap RUU Jaminan Produk Halal (JPH) dapat disahkan secepatnya menjadi UU," katanya menambahkan.
   
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengatakan seharusnya sertifikat halal diatur oleh MUI dan Pemerintah.
   
"Subtansi halalnya diurus oleh MUI, sedangkan aturannya pemerintah," kata mantan Wapres itu.
   
JK menambahkan jika sertifikat halal tidak cukup kuat jika hanya diurusi oleh MUI. Oleh karena itu perlu peranan pemerintah dalam hal itu.
   
MUI sedang digoncang skandal setoran tidak resmi dari pemegang lisensi sertifikat halal ke MUI. MUI mengancam akan menarik lisensi, jika organisasi pemegang lisensi itu tidak membayar ongkos.
   
Ketua MUI Amidhan Shaberah membantah hal tersebut. Menurut Amidhan seharusnya izin lisensi tersebut gratis asalkan memenuhi tujuh persyaratan yang ditentukan MUI.


Berita Kemenag:  Kemenag dan MUI Rebutan Stempel Halal
Senin, 03 Maret 2014 11:12 wib | Tegar Arief Fadly - Okezone
TOPIK PILIHAN



Foto: Okezone    Foto: Okezone JAKARTA – Perdebatan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait Undang-Undang Jaminan Produk Halal semakin panas. Kedua lembaga itu masih berdebat dalam hal siapa yang lebih berwenang mengeluarkan sertifikat halal.

"Ada sejumlah pasal yang masih dalam perdebatan antara Kemenag dan MUI. Soal pencatatan produk halal," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).

Suryadharma menjelaskan, Kemenag dan MUI berbeda pandangan terkait pengeluaran produk halal. Pencatatan produk halal di MUI bersikap wajib, sementara di Kemenag bersifat sukarela dengan beberapa pertimbangan.

Dijelaskan Suryadharma, suatu produk dinyatakan halal atau tidak akan berdampak pada konsekuensi hukum, baik di dalam maupun di luar negeri, karena banyaknya impor makanan.

"Pemerintah itu sukarela. Karena khawatir kalau belum bisa dilakukan usaha mikro-kecil, itu akan jadi permasalahan hukum. Bisa jadi usaha mikro berhenti aktivitas, ekonomi rugi. Jangan gara-gara aturan itu mengganggu roda ekonomi," tegasnya.

Ia bersikukuh pencatatan produk halal sebaiknya ditangani Kemenag selaku pemerintah. "Pemerintah sebagai pelaksana undang-undang harus sebagai pihak pelaksana. MUI kan ormas, kalau MUI sebagai pelaksana, bisa jadi timbul kecemburuan ormas lain," paparnya.

Jika pencatatan produk halal dilakukan Kemenag, sambungnya, maka dana yang didapat akan dimasukkan ke pendapatan nasional bukan pajak (PNBP).

"Kebetulan MUI punya inisiatif yang positif, mendirikan badan, merekrut ahli, itu kita hargai. Sekarang harus ditertibkan lewat undang-undang. Kita enggak bisa menghentikan begitu saja tanpa ada undang-undang," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR tak kunjung menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Ada perdebatan sengit terkait pembelian sertifikasi halal.

RUU mandek sudah hampir delapan tahun, karena di DPR beda pendapat antara MUI dan pemerintah. MUI kekeuh tetap ingin mengeluarkan sertifikat halal, karena faktor sejarah dan memiliki badan resmi, yakni Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).

Sementara pemerintah melalui Kemenag juga menginginkan hal itu dikeluarkan Departemen Agama (Depag). Lalu suara DPR terpecah belah, ada yang ingin badan, ada yang ingin serahkan saja ke Depag.

Namun, ada yang menyarankan agar sertifikasi halal dikelola satu badan yang menghimpun sejumlah pihak terkait, seperti MUI, Kementerian Kesehatan (Depkes), Kementerian Perindustrian, Kementrian Perdagangan (Kemendag), dan Badan Pengawas Obat-obatan, dan Makanan (BPOM) di satu atap.

Satu lagi, ada badan yang dibentuk khusus di Kementerian Agama yang selama ini memang sudah ada yaitu Dirjen Bimas Islam. Dibentuk satu badan di dalamnya yang mengelola produk halal itu, khusus untuk produk halal.
(sus)


Berita Kemenag:  Kemenag dan MUI Berebut Stempel Halal

RELATED NEWS

    Pengusaha Tolak RUU Halal

JAKARTA - Perdebatan tentang kewenangan pengelolaan sertifikasi produk halal antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) masih alot. Kedua pihak masih merasa paling pas untuk mengelola sertifikasi produk halal itu.

Menag Suryadharma Ali (SDA) menyangkal adanya kisruh hak pengelolaan sertifikasi produk halal antara Kemenag dan MUI. “Yang terjadi adalah perdebatan. Khususnya terkait dengan pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH, Red),” kata SDA Senin (3/3).

Menurut SDA, MUI memiliki konsep bahwa pencatatan atau pelabelan halal adalah wajib. Alasan MUI, label halal itu dapat memenuhi hak konsumen.

Sementara itu, pemerintah menyebut hanya sukarela. Alasan pemerintah, pewajiban pelabelan halal tersebut dikhawatirkan memukul pelaku usaha kecil dan mikro. “Usaha-usaha kecil akan tersandung permasalahan hukum karena tidak memiliki label halal,” kata menteri yang juga ketua umum PPP itu.

Akibatnya, kata SDA, ke depan usaha kecil dan mikro bisa jadi memilih gulung tikar. “Kemenag tidak mau gara-gara aturan tersebut, roda ekonomi terganggu,” jelas SDA.

Perdebatan berikutnya adalah siapa yang berhak mengeluarkan sertifikat label halal. Perdebatan saat ini mengarah pada pemerintah atau MUI yang menjalankan pelabelan itu. Posisi saat ini, kata SDA, pemerintah berpendapat, pihaknya yang berhak. Sebaliknya, MUI mengklaim hal serupa.

SDA mengatakan, pemerintah merasa paling berhak menangani sertifikasi halal karena berposisi sebagai pelaksana UU. Pemerintah juga memandang bahwa MUI adalah organisasi massa (ormas). Jika nanti MUI ditetapkan sebagai pelaksana pelabelan halal, bisa timbul kecemburuan di ormas-ormas yang lainnya.

Menurut SDA, bila pelabelan halal ditangani pemerintah, peran MUI tetap ada. Di antaranya, MUI yang mengeluarkan rekomendasi halal atau tidak terhadap produk tertentu. Tetapi, badan pengujinya ada di bawah komando pemerintah.

Mengenai biaya pelabelan halal, SDA mengatakan, pemerintah melalui Kemenag nanti tetap menariknya. Tetapi, uang tersebut masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, yang terjadi saat ini, MUI tidak perlu mempertanggungjawabkan pelabelan halal kepada pemerintah karena lembaga tersebut sejenis swasta alias di luar institusi pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Bidang Produk Halal MUI Amidhan menegaskan bahwa sertifikasi produk halal merupakan domain ulama. Sebab itu, dia mengaku heran dengan inisiatif Kemenag yang akan ikut-ikutan mengurus stempel halal. “Kami kurang sependapat kalau sertifikat halal diambil alih pemerintah,” jelas Amidhan.

Menurut dia, fungsi MUI dalam peran sertifikasi halal itu sangat penting. Alasannya, halal tidaknya sebuah produk dihasilkan dengan apa yang disebut fatwa tertulis yang sudah dibahas bersama ormas-ormas Islam.

Amidhan menegaskan, MUI lebih berhak mengeluarkan sertifikat halal karena merupakan lembaga yang menaungi beragam organisasi umat Islam, yang terlibat aktif ada NU, Muhammadiyah, Persis dan ormas Islam lainnya. “MUI berharap setiap keputusan yang dikeluarkan MUI soal sertifikasi halal bisa diterima semua umat,” jelas Amidhan. (wan/c10/agm)

Berita Kemenag:  Produk Kosmetik Harus Ada Sertifikasi Halal
Senin, 03 Maret 2014, 18:24 WIB
Komentar : 0
Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)
A+ | Reset | A-   

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menyatakan sertifikasi produk halal harus dimiliki perusahaan kosmetik. Hal ini untuk menjamin rasa aman masayarakat dalam menggunakan produk kosmetik yang dijual di pasaran. "Produk halal bukan cuma soal makanan tapi juga obat-obatan dan kosmetik," kata Ace kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/3).

Saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Salah satu poin penting dari undang-undang ini adalah kewajiban bagi setiap perusahaan memiliki sertifikasi halal atas produk konsumsi yang mereka buat.

Ace pribadi berpandangan sertifikasi halal sebaiknya hanya diwajibkan kepada perusahaan yang produknya dikonsumsi masyarakat secara luas. Sedangkan perusahaan yang produknya tidak dikonsumsi luas tidak perlu diwajibkan.

"Saya berpendapat sebaiknya sertifikasi halal bersifat sukarela. Tapi untuk perusahaan yang dikonsumsi dalam jumlah besar diwajibkan (memiliki sertifikasi halal)," ujar Ace.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga mengusulkan agar sertifikasi halal tidak lagi menjadi monopoli Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ace berpendapat perlu ada lembaga khusus yang berwenang mengeluarkan sertifkasi halal. "Yang harus menjamin warga negara adalah negara. Sedangkan MUI itu civil society," kata Ace.

Politisi Partai Golkar ini menilai MUI tidak memiliki legitimasi menentukan kehalalan suatu produk. Dan lagi selama ini MUI tidak pernah transparan soal biaya yang mesti dikeluarkan perusahaan untuk mendapat sertifikasi halal. "Masalahnya adalah semua ini harus diatur secara transparan. Misalnya biayanya berapa, masuk kemana. Selama ini terkesan tertutup," ujar Ace.

 

Comments