Berita Kemenag: PNS Kemenag Diinstruksikan Waspadai Kepentingan Pemilu

Berita Kemenag: PNS Kemenag Diinstruksikan Waspadai Kepentingan Pemilu
Rabu, 12 Maret 2014, 10:05 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) telah mengirimkan surat edaran tentang penggunaan anggaran  dengan seharusnya ke berbagai kantor wilayah (Kanwil) di daerah.

Surat edaran tersebut menginstruksikan agar pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenag dapat mewaspadai penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukkannya, terutama penekanan pada kepentingan politik dan pemilu.

Sekjen Kemenag Bahrul Hayat mengatakan surat edaran tersebut mengacu pada rentannya penyalahgunaan anggaran ketika tingginya aktivitas politik jelang pemilu mendatang. Ia pun memastikan bahwa surat edaran tersebut juga sudah atas sepengetahuan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.

"Pak Menteri memahami pentingnya surat edaran tersebut dan sudah mendapat persetujuan," ujar Bahrul kepada Republika, Selasa (11/3).

Bahrul menampik hadirnya surat edaran tersebut karena posisi Menteri Agama saat ini juga sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menyadari memang ada posisi yang melekat pada Menag karena posisinya yang juga sebagai Ketua Umum PPP.

Tapi ia berharap Kanwil Kemenag di daerah harus bisa memahami posisi ketika Menag sebagai pemimpin di Kemenag atau partai. "Saya pikir Kanwil di daerah juga memahami kedua posisi tersebut," terangnya.

Menurut dia, instruksi tersebut bukan karena alasan tersebut, tapi karena memang aturan di KPK dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dimana PNS dilarang terlibat aktivitas politik. Berita Kemenag: PNS Kemenag Diinstruksikan Waspadai Kepentingan Pemilu
TAGS #pemilu #pns kemenag
HOT SEARCH #status gunung slamet #gunung slamet #malaysia airlines
Reporter : Amri Amrullah   
Redaktur : Bilal Ramadhan


NASIONAL
  TERKINI

Home > Nasional > Hukum
Berita Kemenag: Kemenag Persempit Gerak Korupsi
Rabu, 12 Maret 2014, 12:21 WIB


REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) semakin mempersempit ruang gerak korupsi dan gratifikasi. Upaya itu tampak dari diluncurkannya unit program sistem pencegahan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kemenag dan Inspektorat.

Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin mengatakan, ada lima unit program pencegahan yang diluncurkan untuk memperkecil ruang gerak tindak pidana korupsi.

Kelima unit program tersebut, yakni Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Whistle Blower System (WBS), Unit Pengelola Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (UP-LHKPN), Pojok Warung Kejujuran (PWK), dan Buletin Itjen News.

“Semua unit program ini diharapkan dapat mengubah sistem kerja dan mindset pegawai Kemenag sehingga ruang penyimpangan korupsi dan gratifikasi di Kemenag semakin kecil,” ujar Jasin saat peluncuran unit pencegahan korupsi dan gratifikasi di Jakarta, Selasa (11/3).

Jasin menjelaskan, UPG Kemenag secara tidak langsung merupakan kepanjangan tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam aturan birokrasi, katanya, pejabat pemerintah dilarang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.

Dan, bila ia terpaksa menerima, Jasin menjelaskan, maka ada mekanisme yang harus dilaksanakan, yakni dengan segera melaporkannya ke KPK.

Mengenai UP-LHKPN, Jasin mengungkapkan, dalam UU No 28/1999 disebutkan pejabat negara wajib menyampaikan LHKPN ke KPK.

“Karena itu, adanya UP-LHKPN di Kemenag secara tidak langsung akan memudahkan pelaporan gratifikasi yang diterima pejabat,” katanya.

Sedangkan WBS, menurut Jasin, merupakan sistem yang akan mendorong pelaporan atas pelanggaran bagi pihak yang diketahui menyimpang.

Berbeda dengan UPG dan UP-LHKPN, kata Jasin, sistem ini lebih pada pelaporan yang akan dievaluasi di internal Kemenag.

Program lainnya, yaitu Pojok warung Kejujuran (PWK) merupakan upaya Itjen Kemenag untuk meningkatkan kualitas kejujuran pegawai. Sedangkan, Buletin Itjen News merupakan bagian dari transparansi program yang telah dijalankan oleh Kemenag.    Berita Kemenag: Kemenag Persempit Gerak Korupsi

Comments