Berita Kemenag: Sekjen Kemenag: Menag Belum Ajukan Cuti Pemilu

Berita Kemenag: Sekjen Kemenag: Menag Belum Ajukan Cuti Pemilu
Rabu, 12 Maret 2014, 09:37 WIB


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) mengkonfirmasi belum ada informasi Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengajukan cuti untuk pemilu legislatif.

"Informasi terakhir saya belum mendapatkan apakah Menag akan mengajukan cuti di pemilu legislatif nanti," ujar Sekjen Kemenag Bahrul Hayat kepada Republika, Selasa (11/3).

Bahrul menerangkan kemungkinan Menag akan tetap bekerja selama masa-masa kampanye pemilu legislatif. Dengan demikian, jelas dia, kemungkinan Menag memanfaatkan waktu libur di Sabtu-Ahad untuk diluangkan waktu kampanye pemilu legislatif.

"Menag tidak nyaleg, mungkin ini yang berbeda dengan Menteri lain yang juga mencalonkan diri sebagai calon legislatif," terangnya.

Lamanya masa cuti yang diperbolehkan Presiden dimulai sejak 16 Maret hingga 9 April 2014. Namun hingga jelang empat hari jadwal terakhir, Menag Suryadharma Ali belum mengajukan cuti pemilu.

Sebagaimana diketahui Menag Suryadharma Ali merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Beberapa menteri yang merangkap sebagai ketua umum partai sudah mengajukan cuti selama kampanye pemilu legislatif. Berita Kemenag: Sekjen Kemenag: Menag Belum Ajukan Cuti Pemilu

Berita Kemenag: Tokoh Islam: Sertifikasi Halal di MUI, Pengawasan di Kemenag
Rabu, 12 Maret 2014, 17:14 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Para tokoh Islam berharap pemerintah dan DPR  tidak mencabut kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melakukan audit kehalalan sebuah produk makanan, obat-obatan dan kosmetika yang selama ini telah dilakukannya, termasuk mengeluarkan sertifikasi halal terhadap produk tersebut.
     
Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas menegaskan pemerintah seharusnya cukup melakukan pengawasan produk halal. Menurut dia kalau kewenangan kehalalan itu diberikan kepada Kementerian Agama (kemenag) maka akan menambah beban instansi tersebut, karena selama ini sudah memikul tugas sebagai penyelenggara haji, pendidikan dan agama.

"Kemenag diberikan tugas sebagai pengawas saja, produk mana saja yang belum mendapatkan sertifikasi halal MUI agar didorong untuk mengurus sertifikasi halal ke MUI," ujar Yunahar, Rabu (12/3).

Menurut Yunahar, MUI telah berpengalaman selama 22 tahun dalam menentukan Jaminan Produk Halal (JPH) atas produk makanan, obat-obatan dan kosmetika. Bahkan, peran MUI selama ini sudah dikenal di banyak negara.
     
"Sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI diakui dunia, mereka banyak belajar dari MUI bagaimana melakukan audit kehalalan atas sebuah produk, sampai dengan mengeluarkan sertifikasi halal," teranya.

Dukungan agar MUI tetap memiliki peran serifikasi halal juga disampaikan Rektor Universitas Islam Assyafi'iyah, Tutty Alawiyah. Ia mengharapkan agar kewenangan JPH tetap ditangan MUI dari mulai pelaksanaan audit sampai dengan pengeluaran sertifikasi halal.

"Kewenangan MUI ini sudah menjadi kesepakatan organisasi kemasyarakatan Islam, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Ormas Islam lainnya," kata Tutty.

Jadi, menurut Tutty, kalau kewenangan MUI diserahkan kepada Kemenag maka akan menambah tugas Kemenag, karena Kemenag sudah cukup berat dengan tugas dan permasalahannya, seperti tugas Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji yang cukup menyita perhatian beberapa waktu ini.

TAGS #sertifikasi halal #pengawasan kemenag
HOT SEARCH #status gunung slamet #gunung slamet #malaysia airlines
Reporter : Amri Amrullah   
Redaktur : Bilal Ramadhan   
Berita Terkait:
Pemerintah Pecah?
MUI: Silakan Audit Dana Hasil Sertifikasi Halal
KPK: MUI Bukan Lembaga Negara, Hasil Audit Tak Perlu Dipublikasikan
Soal Sertifikasi Halal, GAPMMI Anggap MUI Sudah Bijak
Terkait Sertifikasi Halal, LPPOM MUI Siap Diaudit Berita Kemenag: Tokoh Islam: Sertifikasi Halal di MUI, Pengawasan di Kemenag

Comments