Berita Kemenag: Soal RUU Jaminan Produk Halal, Menag Khawatir Ormas Lain Cemburu Pada MUI

Berita Kemenag:  Soal RUU Jaminan Produk Halal, Menag Khawatir Ormas Lain Cemburu Pada MUI
Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali tegas meminta agar pengurusan produk halal diserahkan kepada pemerintah. Bila RUU Jaminan Produk Halal ditetapkan sebagai UU dan MUI tetap menjadi pelaksana, dikhawatirkan ormas-ormas lainnya akan cemburu kepada MUI.

"Pelaksana UU siapa? Kembalikan saja pada garisnya. Misalkan pemerintah mengalah dan yang mengelola MUI, nanti Muhammadiyah mau, NU mau. Kita harus perlakukan sama. Kalau sejumlah ormas lakukan (sertifikasi halal) kepada produk-produk yang sama kan pabalieut (memusingkan)," kata Suryadharma di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (3/3/2014).

Sebelumnya, anggota Komisi VIII Hasrul Azwar menungkapkan bahwa MUI tak pernah melaporkan pendapatannya dari sertifikasi produk halal, dan juga uang tersebut masuk kantong MUI sendiri. Suryadharma membenarkan hal tersebut dengan menganalogikan MUI sebagai RS swasta.

"Sekarang memang dikelola MUI dan MUI tidak perlu mempertanggungjawabkan ke pemerintah lewat Menag. Analoginya sama seperti RS swasta. Dia beli alat-alat laboratorium, diperiksa di laboratorium, bayar di situ. Apakah RS swasta lapor ke menkes? Kan tidak karena dia invest alat-alatnya. Kalau yang mengelola pemerintah, jadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," jelas Suryadharma.

Pembahasan RUU Jaminan Produk Halal ini berlarut larut sejak 8 tahun lalu karena muncul banyak pertentangan dari beberapa fraksi. Suryadharma tak mau mencurigai adanya kepentingan politik di balik lamanya pembahasan ini.

"Saya tidak ingat fraksi apa saja (yang menentang) dan saya tidak mau lihat terlalu jauh ada urusan politik atau bisnis. Saya mau mendudukkan pasal sesuai porsinya," kata Ketum PPP ini.

Suryadharma lalu mendesak agar Komisi VIII segera mengesahkan RUU ini dan juga mengundang MUI secepatnya untuk bersama-sama membahas.

"Saya akan imbau ke Komisi VIII untuk menuntaskan RUU ini jadi UU untuk menghentikan polemik. Iya undang MUI juga," tegasnya.

Berita Kemenag: Kementerian Agama Akan Tetapkan Tarif kalau Urusi Sertifikasi Halal
Kamis, 27 Februari 2014 | 19:18 WIB
SHUTTERSTOCK Ilustrasi
Baca juga

    Militer Indonesia Diterjunkan Cari Malaysia Airlines
    Prijanto Merasa Tersinggung atas Ucapan Basuki
    Pesawat Malaysia Hilang, Istri Indra Pingsan
    Menurut Demokrat, Jokowi Tak Akan Maju Jadi Capres
    PAN: Jangan Tipu Rakyat dengan "Blusukan"

           
           
56
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, tarif tetap akan diberlakukan jika Kementerian Agama diberikan otoritas untuk menerbitkan sertifikasi halal. Sebelumnya, ia menyatakan, kewenangan menerbitkan sertifikasi seharusnya berada di kementeriannya.

"Pasti tarif akan diberlakukan. Kalau pemerintah yang laksanakan akan jadi PNBP yang kemudian masuk ke APBN," ujar Suryadharma di kantor Presiden, Kamis (27/2/2014).

Selama ini, kata Suryadharma, pungutan tarif sertifikasi halal dilakukan oleh MUI. Kementerian Agama tidak pernah tahu jumlah uang yang didapat MUI dari sertifikat halal yang diterbitkannya. Pasalnya, uang yang dipungut MUI tidak masuk ke kas negara.

"Itu kan enggak berdasarkan undang-undang karena memang belum ada aturannya," ujar Suryadharma.

Mengenai kewenangan penerbitan sertifikasi halal oleh Kementerian Agama, Suryadharma mengatakan, belum bisa dilakukan jika Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) belum disahkan. Oleh karena itu, ia berharap RUU Jaminan Produk Halal segera disahkan sehingga menjadi landasan hukum pemerintah.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga tidak sepakat jika sertifikasi halal harus diwajibkan karena akan berpengaruh pada dunia industri terutama usaha kecil. Di sisi lain, dengan menjadikan sertifikasi halal sebuah kewajiban, maka industri yang tak patuh bisa dikenakan sanksi.

Seperti diberitakan, masalah pemberian sertifikat halal masih menuai sorotan. RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 belum juga diselesaikan pembahasannya hingga akhir masa tugas periode 2009-2014.

Selain mengatur mengenai tarif dan PNBP, RUU itu juga akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Usulan mengenai lembaga inilah yang menciptakan perdebatan panjang di internal Komisi VII maupun dengan pemerintah dan akhirnya RUU tersebut tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.

Comments