Kemenag Haji 2014: Panja Tetapkan BPIH 2014

Kemenag Haji 2014: Panja Tetapkan BPIH 2014
Rabu, 05 Maret 2014, 09:11 WIB
Heri Ruslan/Republika Online
Jamaah haji sedang thawaf untuk umrah sunah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah

Dengan asumsi dolar Rp 10.500, pelunasan BPIH 2014 akan naik karena kurs saat ini Rp 11.500.

JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2014 akhirnya memutuskan nilai BPIH 2014 pada Senin (3/3) di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI.

Keputusan Panja yang terdiri atas anggota Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut dibacakan Ketua Panja dari Komisi VIII DPR RI Makhrus Munir.

"Sejak awal, komitmen Panja BPIH, besaran BPIH 2014 tahun ini harus turun atau minimal tetap seperti tahun lalu dengan kualitas pelayanan lebih baik. Dan hasil pembahasan BPIH 2014 diputuskan Rp 33.799.500," ujar Makhrus saat memutuskan besaran BPIH 2014 di ruang rapat Komisi VIII, Senin (3/3).

Ia mengatakan, besaran jumlah BPIH 2014 ini mengalami penurunan dalam mata uang rupiah dibandingkan pada 2013 yang besarnya Rp 33.859.200.

Selisih penurunan dalam bentuk mata uang rupiah ini sebesar Rp 59.700 dengan asumsi kurs dolar AS dalam APBN 2014, yakni satu dolar AS Rp 10.500.

Makhrus mengatakan, Panja menyepakati komponen biaya langsung (direct cost) dengan besaran rata-rata 3.219 dolar AS. Jumlah ini turun 308 dolar AS dibanding tahun lalu ketika biaya direct cost sebesar 3.527 dolar AS.

"Walaupun besaran pelunasan dalam rupiah nanti juga bergantung berapa besar kurs dolar pada saat itu," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Keputusan besaran BPIH 2014 ini, jelas dia, adalah hasil pembahasan intensif anggota Panja BPIH Komisi VIII dan Kemenag.

BPIH bisa diturunkan dengan memanfaatkan dana optimalisasi yang lebih besar dibanding 2013. Besaran dana optimalisasi pada 2014 sebesar Rp 2,77 triliun atau naik Rp 590 miliar dari tahun lalu.

Adanya perbedaan kurs dolar AS terhadap rupiah yang tinggi saat ini membuat keputusan besaran BPIH 2014 tersebut masih dikritisi beberapa anggota Panja.

Anggota Komisi VIII dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Raihan Iskandar mengatakan, dengan asumsi Rp 10.500 per satu dolar AS, kemungkinan yang ada bukan malah penurunan BPIH dari tahun lalu. Menurutnya, justru biaya pelunasan BPIH akan naik.

Dengan kata lain, jelas dia, besaran BPIH 2014 yang telah ditetapkan itu akan jauh berbeda jumlahnya saat pelunasan oleh para jamaah nanti. "Karena, dolar saat ini senilai Rp 11.500 per satu dolar AS."

Dia memberi catatan besaran pelunasan BPIH 2014 dengan asumsi dolar AS yang melebihi Rp 10.500. Menurutnya, jumlah yang harus dibayarkan jamaah dapat berbeda-beda dengan nilai yang telah ditetapkan di Panja BPIH. Angka besarannya berkisar Rp 33 juta hingga Rp 37 juta.

Ia mengungkapkan, sebenarnya usulan yang sempat ia sampaikan adalah tidak menetapkan besaran pelunasan dalam mata uang rupiah karena jauhnya selisih kurs dengan dolar AS.

Dia mengaku pernah mengusulkan besaran jumlah BPIH yang ditetapkan menggunakan rial Saudi. Menurutnya, fluktuasi kurs mata uang tersebut dengan dolar AS relatif kecil, begitu pula kurs rial Saudi dengan rupiah.

Usul dari Raihan sebenarnya pernah dilegitimasi pemerintah. Pekan lalu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu menggunakan kurs rial Saudi untuk menentukan besaran BPIH 2014.

Tak hanya itu, Anggito mengungkap, besaran penurunan yang jauh berbeda ketimbang keputusan Panja saat ini. Dia menyebut, adanya penurunan senilai 308 rial Saudi atau Rp 958.904.

Selain menetapkan BPIH 2014, Panja juga menetapkan komponen Dam Haji Tamattu. Ketua Komisi VIII DPR RI Ida Fauziyah menegaskan, komponen dam tersebut senilai 475 rial Saudi per jamaah yang diambil dari nilai optimalisasi dana setoran awal.

"Total, dana untuk dam dari optimalisasi sebesar Rp 206 triliun dan dikelola Islamic Development Bank untuk dikembalikan daging hewan damnya ke Indonesia," jelasnya.

Anggota Fraksi PKB ini menambahkan, Panja juga sepakat jamaah haji lunas tunda pada 2013 akan mendapatkan selisih BPIH tahun ini diberikan langsung ke jamaah. Besarannya sesuai biaya BPIH di embarkasi masing-masing.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengungkapkan, jumlah besaran pelunasan memang bergantung berapa biaya kurs saat pelunasan.

Akan tetapi, Panja tetap harus menetapkan besaran BPIH 2014 sesuai asumsi dolar AS yang ada dalam APBN 2014 sebesar Rp 10.500. Hanya, lanjutnya, besaran BPIH berdasarkan dolar AS, jumlahnya turun dari 3.527 dolar AS pada 2013 menjadi 3.219 dolar AS pada 2014.

Kemenag Haji 2014:  Semakin Banyak Opsi Investasi Dana Haji
RUU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk DPR

Berita Terkait

    Kemenag Bayari Denda Haji Tamattu"
    Setoran Awal Rp 20 Juta-Rp 25 Juta, Berbunga Rp 19,3 Juta Per Jamaah
    WNI Gunting Kiswah Ka'bah untuk Pesugihan
    Klaim Ongkos Haji Turun
    Calon Jamaah Usia 80 Tahun atau Lebih, Diprioritaskan
    Jual Beli Kursi Haji di Kemenag Masih Ada
    24.916 Jamaah Dapat Pengembalian Ongkos
    Jemaah Umroh Gagal, Dikarantina di Hotel
    Ongkos Naik Haji Turun USD 308
    Pemondokan Haji Minimal Level Hotel Bintang 3

JAKARTA - Opsi pengelolaan atau investasi dana haji bakal semakin banyak. Sebab dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) yang dibahas pemerintah, terdapat tiga jenis investasi dana titipan umat itu. Harapannya imbal hasil yang diterima jamaah semakin melimpah.

Aturan atau bentuk-bentuk investasi dana haji diatur dalam Pasal 21 RUU PKH. Dalam pasal itu diatur bahwa investasi dana haji dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas, dan investasi langsung. Sebagai perbandingan, investasi dana haji selama ini hanya dalam bantuk giro, deposito, dan sukuk (surat berharga negara).

Dengan beberapa bentuk investasi itu, dana haji untuk jamaah porsi haji 2014 ini, menghasilkan Rp 19 juta lebih per jamaah. "Dengan semakin banyaknya alternatif investasi (setelah RUU PKH disahkan nanti, red) kami optimis imbal hasil yang dimanfaatkan untuk jamaah semakin besar," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Anggito Abimanyu.

Dalam draf usulan UU PKH itu, investasi dalam bentuk surat berharga hanya dapat dilakukan untuk surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga dalam negeri. Sedangkan untuk investasi emas, dapat dilakukan dengan membeli dalam bentuk batangan yang nantinya dijual dalam negeri.

Sedangkan untuk investasi langsung, dilakukan melalui pengadaan sarana dan prasarana produktif yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Meskipun belum disahkan, Anggito sudah mengambil ancang-ancang bentuk investasi mana yang bakal ketempatan dana haji paling besar.

"Dalam pandangan saya, nanti yang paling besar akan dialokasikan untuk investasi langsung," ujarnya.

Jenis-jenis investasi langsung yang sudah diimpikan Kemenag banyak sekali. Di antaranya adalah membeli pesawat terbang. Pada musim haji, pesawat ini bisa digunakan untuk menekan biaya komponen penerbangan. Sedangkan di luar musim haji, pesawat ini bisa disewakan ke maskapai dalam negeri.

Opsi investasi langsung lainnya adalah, revitalisasi asrama haji. Dengan cara ini, asrama haji yang tersebar di seluruh embarkasi bisa disulap seperti hotel mewah. Di luar musim haji, asrama bisa disewakan secara komersial. Bentuk investasi langsung lainnya adalah membangun pemondokan khusus jamaah haji di Arab Saudi.

Sama seperti asrama haji di Indonesia, pemondokan di Saudi itu disewakan secara komersil. Pemondokan khusus jamaah haji Indonesia ini juga bisa menyasar konsumen dari jamaah umrah yang jumlahnya terus meningkat setiap tahunnya.

Anggito mengatakan akan dibentuk badan khusus untuk mengelola dana haji itu. Namanya adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Isinya bisa dari unsur PNS atau profesional. Posisi Kemenag hanya sebagai pembuat kebijakan atau regulator.

"Apakah orang-orang Kemenag bisa? Saya kira bukan porsinya. Wong di Kemenag SAg (sarjana agama, red) semua," paparnya lantas tersenyum.

Menurut Anggito, DPR sudah komitmen untuk membahas RUU PKH ini dengan segera. Dia menuturkan selama ini impian investasi dana haji yang sudah ada di Kemenag belum bisa terwujud. Sebab tidak ada turan hukum yang melandasinya. (wan)

Kemenag Haji 2014:  Kemenag Akan Panggil Agen Travel Pembawa Nur Jannah Penggunting Kiswah
Danu Damarjati - detikNews
Jakarta - Nur Jannah yang menggunting kiswah (kain penutup Ka'bah) akhirnya bisa keluar dari Penjara Umum Wanita Tan'im Makkah. Meski begitu, pihak Kementerian Agama akan meminta keterangan dari agen travel umrah pembawa Nur Jannah.

"Travel yang membawa bersangkutan sudah kita identifikasi, dan akan kita panggil. Kita cari tahu latar belakangnya apa, apakah nekat, kurang pengetahuan, atau apa," kata Dirjen Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Anggito enggan mengungkapkan nama agen travel umrah yang sudah dia identifikasi. Sementara itu, Nur Jannah belum direncanakan untuk dimintai klarifikasi.

"Karena yang bersangkutan (Nur Jannah) sudah dimintai keterangan, maka kita minta agen travelnya dulu (untuk dimintai keterangan)," kata Anggito.

Anggito berharap asosiasi travel umrah dan haji dapat memperbaiki pengelolaan para jamaah agar hal seperti ini tak terjadi lagi. Pesan ini sudah disampaikannya ke pihak asosiasi. Dirinya mengatakan kejadian ini baru pertama kali terjadi dalam penyelenggaraan umrah dan haji.

"Nggak pernah terjadi sebelumnya ada yang memotong kiswah, rada aneh kali ini. Kalau sebelumnya pernah ada kejadian kriminal seperti jamaah membawa pil KB, membawa bungkus rokok, kondom, atau buku nikah," tuturnya.

Comments