Drs. H. Afrizal Ingatkan Pengawai Kemenag Karimun Tidak Menambah Cuti Lebaran 1435 H

http://kemenagkarimun.blogspot.com/
Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Afrizal
Kemenag Kab.Karimun - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2014 ini mendapat libur Hari Raya Idul Fitri 2014/1435 H yang cukup panjang. 

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013, Nomor: 335 Tahun 2013, Nomor: SKB.05/SKB/MENPAN-RB/08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014, untuk libur Idul Fitri 2014 telah ditentukan yaitu pada 28 dan 29 Agustus 2014.

Sementara cuti bersama dilaksanakan pada 30, 31 Juli 2014 dan 1 Agustus 2014. Jika ditambah libur hari Sabtu dan Minggu (26-27 Juli 2014 dan 2-3 Agustus 2014) , maka praktis menyambut libur Lebaran kali ini PNS akan memiliki masa libur 9 (sembilan) hari.

Terkait dengan jumlah hari libur yang sudah cukup banyak itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karimun mengimbau seluruh Pengawai Kemenag Karimun tidak menambah Cuti Lebaran 1435 H baik sebelum maupun sesudah Libur dan Cuti Bersama sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah..

“Jumlah hari libur sebanyak 9 hari itu sudah sangat cukup untuk mudik ke kampung. Kami akan memantau apakah sebelum tanggal 26 Juli 2014 dan pada tanggal 4 Agustus 2014 nanti masih ada yang bolos,” kata Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Afrizal, kemarin (30/6/2014)

Bagi pegawai Kemenag Kabupaten Karimun yang masih membolos pada hari kerja terkait Libur dan Cuti Bersama Lebaran 1435 H ini, Drs. H. Afrizal menegaskan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku..

Comments