PP Nomor 48 Tahun 2014: warga negara yang tidak mampu dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah)

Drs. H. Jamzuri
Kemenag Kab. Karimun - Berita gembira bagi pasangan calon pengantin yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan hanya dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah). Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Namun lebih lanjut, dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa mengenai syarat dan tata cara untuk dapat dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

"Jadi yang kita tunggu sekarang itu adalah PMA dan PMK terkait terbitnya PP 48 Tahun 2014 ini, karena secara teknis, rinci dan detail pelaksanaan PP tentang Tarif Biaya Nikah yang baru ini akan tertuang dalam PMA dan PMK," jawab  Drs. H. Jamzuri selaku Kasubbag TU Kemenag Kab. Karimun, selasa (8/7/2014) saat diminta pendapatnya mengenai telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama oleh Presiden SBY.

Lebih lanjut H. Jamzuri berharap setelah keluarnya PMA dan PMK tentang PP 48/2014 ini nantinya KUA/Penghulu di Kabupaten Karimun dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dan tidak lagi menerima gratifikasi."PP ini sangat dinanti-nanti oleh para Penghulu seluruh Indonesia, agar mereka bisa terhindar dari gratifikasi," pungkasnya.

Comments