Penyelenggara Syariah Kemenag Kab. Karimun Endang Sry Wahyu, S.Ag |
"Menindaklanjuti surat dari kanwil Kemenag Kepri perihal data Tanah Wakaf di Kabupaten Karimun yang dipergunakan untuk Kantor Pemerintah, maka hingga saat ini hanya ada 2, yakni tanah di KUA Kecamatan Meral dan tanah di KUA Kecamatan Kundur Utara." jelas Endang Sry Wahyu, S.Ag
Untuk diketahui bahwa Direktur Eksekutif BWI, Achmad Djunaidi, sebagaimana dikutip dari situs resmi BWI (bwi.or.id). yakni Badan Wakaf Indonesia (BWI) meminta agar tanah wakaf yang selama ini dipakai untuk kepentingan pemerintah segera dikembalikan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana termaktub dalam akta ikrar wakaf.
Menurut Djunaidi, selama ini banyak tanah wakaf digunakan untuk
pembangunan kantor KUA, madrasah negeri, dan peruntukan-peruntukan lain
yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan wakif. Padahal, kata
Djunaidi, Pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa perkantoran
pemerintah dan gedung-gedung madrasah harus dibiayai oleh Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
“Menurut undang-undang wakaf,
pengelola wakaf adalah perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Selain
mereka, termasuk Pemerintah, tidak diperkenankan menjadi pengelola
harta wakaf,”
Pengembalian itu, menurut BWI Pusat, agar tanah wakaf bisa dikelola
secara produktif oleh nazhir-nazhir yang profesional, lalu keuntungan
dari pengelolaan itu disalurkan untuk kepentingan ibadah dan
kesejahteraan, sesuai dengan peruntukan yang dikrarkan oleh wakif.
Berikut daftar Tanah Wakaf di Kabupaten Karimun yang dipergunakan untuk Kantor Pemerintah berdasarkan data dari Penyelenggara Syariah Kankemenag Kab. Karimun.
- Gedung KUA Kecamatan Meral, nomor sertifikat 02 tahun 2006, nomor AIW 05/III/AIW/2005 tanggal 03/19/2005, luas 551 m2 dengan status Tanah Wakaf.
- Gedung KUA Kecamatan Kundur Utara,, nomor sertifikat 1 tahun 2009, nomor AIW W.5/03/KK.32.02.6/2006 tanggal 09/01/2006, luas 784 m2 dengan status Tanah Wakaf
Comments
Post a Comment