Ada 2 Tanah Wakaf di Karimun Yang Dipergunakan Untuk Kantor Pemerintah

Penyelenggara Syariah Kemenag Kab. Karimun Endang Sry Wahyu, S.Ag
Kemenag Kab. Karimun - Hingga saat ini ada 2 tanah wakaf di Kemenag Kabupaten Karimun yang digunakan untuk Kantor Pemerintah, yakni Gedung KUA Kecamatan Meral dan Gedung KUA Kecamatan Kundur Utara. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Penyelenggara Syariah Kemenag Kab. Karimun Endang Sry Wahyu, S.Ag hari ini, jumat (8/8) di ruang kerjanya.

"Menindaklanjuti surat dari kanwil Kemenag Kepri perihal data Tanah Wakaf di Kabupaten Karimun yang dipergunakan untuk Kantor Pemerintah, maka hingga saat ini hanya ada 2, yakni tanah di KUA Kecamatan Meral dan tanah di KUA Kecamatan Kundur Utara." jelas Endang Sry Wahyu, S.Ag

Untuk diketahui bahwa Direktur Eksekutif BWI, Achmad Djunaidi, sebagaimana dikutip dari situs resmi BWI (bwi.or.id). yakni Badan Wakaf Indonesia (BWI) meminta agar tanah wakaf yang selama ini dipakai untuk kepentingan pemerintah segera dikembalikan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana  termaktub dalam akta ikrar wakaf. 

Menurut Djunaidi, selama ini banyak tanah wakaf digunakan untuk pembangunan kantor KUA, madrasah negeri, dan peruntukan-peruntukan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan wakif. Padahal, kata Djunaidi, Pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa perkantoran pemerintah dan gedung-gedung madrasah harus dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Menurut undang-undang wakaf, pengelola wakaf adalah perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Selain mereka, termasuk Pemerintah, tidak diperkenankan menjadi pengelola harta wakaf,”

Pengembalian itu, menurut BWI Pusat, agar tanah wakaf bisa dikelola secara produktif oleh nazhir-nazhir yang profesional, lalu keuntungan dari pengelolaan itu disalurkan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan, sesuai dengan peruntukan yang dikrarkan oleh wakif.

Berikut daftar Tanah Wakaf di Kabupaten Karimun yang dipergunakan untuk Kantor Pemerintah berdasarkan data dari Penyelenggara Syariah Kankemenag Kab. Karimun.
  1. Gedung KUA Kecamatan Meral, nomor sertifikat 02 tahun 2006, nomor AIW 05/III/AIW/2005 tanggal 03/19/2005, luas 551 m2 dengan status Tanah Wakaf.
  2. Gedung KUA Kecamatan Kundur Utara,, nomor sertifikat 1 tahun 2009, nomor AIW W.5/03/KK.32.02.6/2006 tanggal 09/01/2006, luas 784 m2 dengan status Tanah Wakaf

Comments