7 Pesan Drs. H. Marwin Kepada FKUB Kabupaten Karimun

7 Pesan Ka. Kanwil Kemenag Provinsi Kepri Drs. H. Marwin Kepada FKUB Kabupaten Karimun
Karimun - Ka. Kanwil Kemenag Provinsi Kepri Drs. H. Marwin menitipkan 8 pesan kepada pengurus FKUB Kabupaten Karimun. Pesan ini disampaikan saat memberikan sambutan dalam acara peresmian Gedung Kantor Sekretariat FKUB Kabupaten Karimun, kamis lalu (5/2) di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

Pertama, Ka. Kanwil berpesan agar benar-benar memahami Tri Kerukunan, yakni Kerukunan Intern agama, Kerukunan Antar Umat Beragama dan Kerukunan antara Umat Beragama dengan Pemerintah.  Kedua, pengurus FKUB Karimun diminta benar-benar memanfaatkan gedung FKUB yang telah dibangun. Ketiga, agar merawat gedung FKUB dengan baik pula. Keempat, adakan pertemuan secara priodik.

"Pertama, pahami dengan baik Tri Kerukunan, agar kerukunan benar-benar bisa diwujudkan. Kedua, saya sangat berharap setelah Kantor FKUB ini diresmikan, gedung FKUB ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk semua kegiatan FKUB di Kabupaten Karimun. Ketiga, rawat, rawatlah gedung kita yang cantik ini dengan baik pula. Dan keempat, lakukan pertemuan priodik, bisa 1 bulan sekali, atau 3 bulan sekali. Karena semakin banyak pertemuan, maka makin banyak masalah yang bisa selesai. Sebaliknya, semakin jarang ketemu maka semakin banyak muncul suudzon atau prasangka. Silaturrahmi adalah obat penyelesaian masalah atas prasangka dan praduga." jelas Drs. H. Marwin.

Kelima, Drs. H. Marwin berpesan agar pengurus FKUB menyusun program kerja.

"Yang kelima, susun program kerja. Dalam menyusun program kerja, susunlah program kerja yang sederhana dan mudah dilaksanakan, jangan menyusun program kerja yang muluk-muluk, tapi nantinya tidak bisa dijalankan. Contoh yang telah dibuat kemarin adalah Lomba Olahraga antar tokoh agama, bisa juga direncanakan gerak jalan kerukunan antar umat beragama." lanjut H. Marwin.

Keenam, Perlu sosialisasi lebih lanjut tentang Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Dan Nomor 8 Tahun 2006.

"Meski sudah 9 tahun, sosialisasi tentang PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 masih belum maksimal, maka tugas pengurus FKUB Kabupaten untuk terus mensosialisasikan PBM ini sampai ke bawah. Agar persyaratan pendirian rumah ibadah ini, benar-benar dipahami oleh masyarakat. Masyarakat harus memahami bahwa pendirian rumah ibadah itu harus berdasarkan kebutuhan bukan atas dasar keinginan." tambahnya.

Ketujuh. Ka. Kanwil juga berpesan agar pengurus FKUB selalu dan terus berkoordinasi dengan pemerintah, baik dengan Kementerian Agama maupun Pemerintah Daerah jika ada permasalahan.

"Ini yang terpenting, koordinasi, apapun permasalahan harus selalu berkoordinasi dengan semua pihak, baik dengan Kementerian Agama maupun dengan Pemerintah Daerah. Sehingga permasalahan bisa cepat diatasi, dan kerukunan tetap bisa tercipta di Kabupaten Karimun."

Sebagai penutup Ka. Kanwil menyampaikan pentingnya kerukunan. “Tidak ada pembangunan tanpa kerukunan, tidak ada persatuan tanpa kerukunan, tidak ada kedamaian tanpa kerukunan, tidak ada ketenangan hidup tanpa kerukunan,” tutupnya.

Comments