Kegiatan Bimtek Kurikum 2013 Bagi Guru PAI Tingkat SD



Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru PAI Tingkat SD untuk Tahun Anggaran 2015 Tugiatno, S.Pd saat memberikan pengarahan kepada peserta
Kabupaten Karimun – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun melalui seksi Pendidikan Islam kembali melaksanakan kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru PAI Tingkat SD untuk Tahun Anggaran 2015. Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 25 hingga 27 April 2015 bertempat di Gedung Pertemuan Guru Kantor Kemenag Kabupaten Karimun dan diikuti sebanyak 30 orang.

“Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini ada 4 orang, pertama Kakankemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Afrizal dari dengan materi Perubahan Mindset, kedua Drs. H. Lukman, M.Ag Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kepri dengan materi Konsep Kurikulum, yang ketiga Drs. Riadul Afkar dengan materi Strategi Implementasi Kurikulum 2013 dan sebagai narasumber utama adalah Ibu Endang Sutisnowati, MM dari Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan Dan Keagamaan Kementerian Agama RI yang akan menyampaikan materi tentang Analisis Materi Ajar, Model Rancangan Pembelajaran dan Praktek Pembelajaran Terbimbing.” Jelas ketua Panitia Pelaksana Tugiatno, S.Pd, Senin (27/4)

Lebih lanjut, Tugiatno menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru PAI Tingkat SD untuk Tahun Anggaran 2015 ini adalah selain untuk memberikan petunjuk kepada GPAI dalam memahami dan melaksanakan Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, juga untuk memberikan pemahaman tentang elemen perubahan kurikulum 2013 pada PAI dan memberikan pemahaman tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Acuan dalam menetukan materi pokok yang tertuang dalam Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).

“Kita juga berharap, tujuan dari kegiatan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada Guru PAI SD tentang strategi Implementasi Kurikulum 2013, model-model pembelajaran PAI dan pemahaman tentang konsep scientific approach dan authentic assesment sesuai dengan tuntutan kurikulum 2013 PAI, sekaligus bisa mempraktekkan pembelajaran terbimbing.” Tambahnya.

Untuk diketahui bahwa di Kabupaten Karimun, Kementerian Agama melalui Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kab. Karimun telah menentukan sikap terkait Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) untuk Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Umum. Yakni menerapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor: SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan, jelas Drs. Riadul Afkar, diteruskannya penerapannya K-13 PAI pada Sekolah ada empat. 
Pertama, berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. Kedua, dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Kurikulum 2013 tidak dinyatakan diberhentikan secara substansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap belum siap dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut.” Jelas Drs. Riadul Afkar.. 
Ketiga, PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing. Dan Keempat, Kementerian Agama, terkhususnya Kementerian Agama Kabupaten Karimun telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAI bagi sebagian besar Guru PAI. Hanya sebagian kecil saja yang belum dan akan dituntaskan tahun 2015 ini.” Pungkasnya.

Comments