Karimun - Ka. Kankemenag Kabupaten Karimun
Drs. H. Afrizal menyampaikan bahwa Jamaah Calon Haji dari Karimun sudah bisa melunasi BPIH dimulai pada 1 – 30 Juni 2015. Hal ini berdasarkan PMA No 28 Tahun 2015 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1436H/2015M
“Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Reguler Tahun 1436H/2015 M bagi JCH
Kabupaten Karimun sebesar USD 2.556. Untuk itu saya minta kepada Kasi
Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk menginformasikan kepada semua JCH
tersebut, baik melalui telpon maupun melalui Ka. KUA Kecamatan, sehingga tidak
ada satu pun calon jamaah haji yang tidak tahu batasan waktu pelunasan tahap
pertama ini.” Jelas Drs. H. Afrizal.
Pembayaran BPIH tersebut diperhitungkan dengan
jumlah setoran awal BPIH dan dilaksanakan pada Bank Penerima Setoran Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) tempat setoran awal atau BPS BPIH
pengganti serta dibayar dengan mata uang Dollar Amerika dan/atau mata uang
Rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan
tanggal pembayaran.
“Selanjutnya Jemaah Calon Haji yang telah
melakukan pelunasan BPIH Tahun 1436H/2015M wajib melapor ke Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelunasan dengan
menyerahkan lembar bukti setor lunas BPIH Tahun 1436H/2015M.” tambahnya.
Terpisah, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Samsudin saat ditemui menjelaskan bahwa jamaah
yang berhak melakukan pelunasan pada fase 1 – 30 Juni adalah jamaah haji yang
telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota
tahun 1436H/2015M.
“Dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah
haji; telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 21
Agustus 2015; jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji; dan jemaah
haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat sebanyak 5% yang
berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 1437H/2016M”
"Jadi dengan ini saya sampaikan kepada Jamaah Calon Haji Kabupaten Karimun Prov. Kepri yang masuk Porsi berangkat Tahun 1436 H / 2015 M, untuk segera melakukan pelunasan biaya
haji sebesar 2.556 USD, mulai tanggal 1 juni hingga 30 juni 2015 dari pukul 10.00 Wib s.d 16.00
Wib di Bank tempat membuka Tabungan Haji. Namun, Bagi JCH yang merupakan
Nasabah BNI pelunasannya di BNI Syariah." tutupnya.
Comments
Post a Comment