Kemenag Karimun Adakan Pertemuan Dengan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun dihadiri Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan Tg. Balai Karimun melakukan pertemuan dengan Perwakilan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kabupaten Karimun , Senin (01/6/2015)
Karimun - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Senin (01/6) lalu melakukan pertemuan dengan sejumlah penyelenggara Umrah dalam rangka meningkatkan pengawasan. Pengawasan itu dilakukan menyusul banyaknya kasus penelantaran terhadap jamaah umrah dari daerah lain ketika sampai di Arab Saudi.

"Peminat umrah saat ini cenderung meningkat karena untuk menjalankan ibadah haji harus menunggu lama. Memang hingga kini, memang belum ada laporan masyarakat di Karimun. Akan tetapi, kita perlu antisipasi dari sekarang sebelum terjadi masalah, oleh karena itu, pengawasan perlu diperketat guna menghindari terjadinya kasus penelantaran jamaah umrah ketika di Arab Saudi," ujar Ka. Kankemenag Kab. Karimun Drs. H. Afrizal

Masing-masing penyelenggara umrah, kata dia, akan diminta laporannya terkait jumlah jamaah umrah yang hendak diberangkatkan. Kalaupun hendak melaksanakan umrah, dia menyarankan, untuk memilih penyelenggara umrah yang terpercaya serta mengantongi izin sebagai penyelenggara ibadah umrah dan memiliki surat penunjukan resmi jika merupakan perwakilan di Kabupaten Karimun.

"Selain itu, perlu juga mendapat penekanan terkait suntikan meningitis tidak ada kompromi, semua jamaah yang akan umrah harus disuntik meningitis dan semua jamaah yang akan berangkat umrah harus mendapat bimbingan manasik," tambah Ka. Kankemenag.

Dalam rapat yang dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun dan dihadiri Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan Tg. Balai Karimun serta Perwakilan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kabupaten Karimun disepakati bahwa para perwakilan umrah akan  melaksanakan beberapa hal, yakni :
  1. Perwakilan PPIU yang ada di Kabupaten Karimun, akan menunjukkan surat perwakilan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang diwakilinya.
  2. Perwakilan PPIU menyerahkan fotocopy Izin tertulis dari Kementerian Agama RI bahwa travel yang diwakilinya telah mendapat izin menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
  3. Melaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Cq. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Data Jamaah Umrah setiap keberangkatan.
  4. Mewajibkan suntikan meningitis bagi setiap jamaah umrah minimal Lima belas hari sebelum keberangkatan dan memberikan pembinaan serta bimbingan manasik umrah. 
  5. Selalu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun Cq. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun.       
Mengutip peryataan Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis beberapa waktu lalu meminta agar masyarakat perlu memastikan 5 (lima) hal agar tidak tertipu dengan janji dan harga murah yang ditawarkan penyelenggara umrah: (1) Pastikan Travel Berizin  (2) Pastikan Penerbangan dan Jadual Keberangkatan, (3) Pastikan Program Layanannya, (4) Pastikan Hotelnya, dan (5) Pastikan Visanya.

Untuk mengecek Daftar Penyelenggara Umrah Berizin klik tautan disamping ini: Daftar Penyelenggara Umrah Berizin Resmi dari Kemenag RI, atau http://haji.kemenag.go.id/v2/basisdata/daftar-ppiu

Comments