Madrasah Mulai Libur 22 Juni s.d 25 Juli 2015

Drs. Riadul Afkar
Kabupaten Karimun - Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kabupaten Karimun Drs. Riadul Afkar, Selasa kemarin, (16/6/2015) menjelaskan bahwa ketentuan jam kerja bagi guru madrasah berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai yang bertugas di kantor. Dimana bagi pegawai kantor dan TU madrasah berlaku ketentuan surat edaran yang disampaikan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau Nomor: Kw.32.1/2/HM.01/1286/2015 tanggal 09 Juni 2015 tentang ketentuan jam kerja bulan ramadhan 1436 H / 2015 M.

"Bagi guru madrasah diatur berdasarkan edaran dari Ka. Kanwil Kemenag Kepri KW.32.2/1/PP.00/1307/2015 tertanggal 12 Juni 2015 lalu, dimana merujuk kepada hasil Rakor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 23 - 25 Maret 2015 di Batam dalam penetapan libur di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal 1436 H ) pada tingkat SD/MI/SDLB, SMP/MTs//SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK." jelasnya.

Berdasarkan edaran dari Kanwil Kemenag Provinsi Kepri tersebut menyebutkan bahwa Pengolahan Nilai Ujian dimulai tanggal 15,16, 17 dan 18 Juni 2015, Rapat penentuan kenaikan kelas tanggal 18 Juni 2015, tanggal 17 s.d 19 Juni Pelaksanaan Pesantren Kilat, Penyerahan Raport pada tanggal 20 Juni 2015, dan libur  madrasah dimulai tanggal 22 Juni s.d 25 Juli 2015.

"Selama libur di bulan Ramadhan, guru madrasah diminta memberikan tugas pembelajaran dan kegiatan ibadah kepada siswa-siswinya," ucapnya.

Drs. Riadul Afkar sudah mewanti-wanti kepada guru-guru madrasah untuk tidak menambah libur usai lebaran Idul Fitri 1436 H nantinya.

"Guru-guru wajib masuk kembali ke madrasah dan mulai belajar efektif pada tanggal 27 Juli 2015 dan madrasah bisa langsung mengadakan kegiatan MOS (Masa Orientasi Siswa) tanggal 27 – 29 Juli 2015. Jadi saya ingatkan kepada guru-guru di madrasah untuk mematuhi ketentuan ini. Jangan ada lagi yang menambah waktu libur, usai lebaran Idul Fitri nanti." tutupnya.

Comments