Malam Ini Mulai Tarawih, Drs. H. Kholif Ihda Rifai: "Jangan Perdebatkan Lagi Masalah Khilafiyah."

Drs. H. Kholif Ihda Rifai
Kabupaten Karimun - Dengan telah ditetapkannya tanggal 1 Ramadan 1436 H pada 18 Juni 2015 oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama, Selasa (16/6) petang. Maka malam ini , Rabu (17/06/2015) umat Islam di Indonesia dipastikan akan memulai shalat sunah tarawih.

Terkait shalat sunah tarawih ini, Kepala Seksi Bimas Islam Drs. Kholif Ihda Rifai kembali mengingatkan agar masyarakat tidak lagi memperdebatkan masalah khilafiyah jumlah rakaat shalat sunah tarawih.

"Ini masalah lama, dan sampai kapan pun tidak akan selesai. Karena masing-masing pihak mempunyai dasar dan dalil yang kuat." jelasnya saat memberikan pengarahan apel pagi tadi, Rabu (17/06/2015).

Ia menjelaskan lebih jauh bahwa perbedaan pendapat dalam masalah furu’ merupakan rahmat, dan orang yang terlibat di dalam perbedaan ini termasuk ahl rahmat, katanya mengutip pendapat Syekh Yusuf al-Qardhawi. 

Sebuah hadis yang cukup terkenal yang dijumpai dalam Kitab al-Jami’ ash-Shaghir karya as-Suyuthi menyatakan, “ Ikhtilaf umatku adalah merupakan sebuah rahmat”( HR Baihaqi). Syekh Yusuf al-Qardhawi mengomentari hadis ini dengan mengatakan bahwa hadis ini cukup masyhur di tengah-tengah masyarakat, namun tidak memiliki sanad yang jelas, akan tetapi dari segi matan beliau mensahihkannya.

"Bagi orang yang mengerti, khilafiyah itu adalah tsarwah (kekayaan). Dengan adanya berbagai macam madzab, aliran, maupun fatwa yang berbeda-beda berikut perangkat metodologi merupakan merupakan sebuah khazanah keilmuan yang tidak ternilai harganya. Inilah meruapakan salah satu kekayaan yang dimiliki umat Islam. Namun bagi orang awam, melihat perbedaan pendapat atau masalah khilafiyah ini dengan sudut yang berbeda." tambahnya.

Terakhir, ia menjelaskan cara menghadapi masalah perbedaan ini adalah dengan meninggalkan sikap fanatisme, berprasangka baik, tidak memvonis dan mencela phak lain yang berbeda, menjauhi debat kusir, dan jika ingin berdiskusi atau berdialog maka lakukanlah dengan cara-cara yang baik.

 Sebagaimana dimaklumi bahwa terdapat beberapa praktik tentang jumlah rakaat dan jumlah salam pada salat Tarawih. Pada masa Nabi Muhammad SAW, shalat Tarawih hanya dilakukan tiga atau empat kali saja. Kemudian shalat Tarawih berjamaah dihentikan, karena ada kekhawatiran akan diwajibkan. Barulah pada zaman khalifah Umar shalat Tarawih dihidupkan kembali dengan berjamaah.

Comments