Inilah Ketentuan Libur & Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2015 M/1436 H

Kasubbag Tu Kemenag Kabupaten Karimun, Drs. H. Jamzuri
Karimun (Humas) – Kementerian Agama Republik Indonesia sudah mengeluarkan edaran tentang ketentuan Cuti Bersama PNS di lingkungan Kementerian Agama Sebelum Dan Sesudah Hari Raya 1dul Fitri 1 Syawal 1436 H/ 2015 M. Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran dengan Nomor : Sj/B.II/2-b/Kp.01.2/ 0 61 32 /2015 tertanggal  29 Juni 2015.

"Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Karimun diminta mematuhi Surat Edaran (SE) : Sj/B.II/2-b/Kp.01.2/ 0 61 32    /2015 tersebut. Hari libur jatuh pada tanggal 17 dan 18 Juli 2015. Sedangkan cuti bersama jatuh pada tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015," jelas Kasubbag Tu Kemenag Kabupaten Karimun, Drs. H. Jamzuri saat dimintai tanggapannya hari ini, Rabu, (8/7/2015).

Dikatakan H. Jamzuri, dengan dikeluarkannya SE tersebut maka ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Karimun yang akan mudik jangan lupa memperhatikan hari libur dan cuti bersama yang mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Repubulik Indonesia. 

"Surat Edaran ini acuannya adalah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2014, Nomor 310 Tahun 2014, dan Nomor 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 05 Tahun 2014, Nomor 3/5KB/MEN/V/2014, Nomor 02/SKB/Menpan/V/2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015" tambahnya. 

Terkait tentang libur dan cuti bersama ini, katanya, akan diedarkan kepada seluruh Satker di lingkungan Kemenag Kabupaten Karimun seperti Madrasah dan Kantor Urusan Agama Kecamatan. 

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan bahwa mengenai pemberian Cuti Tahunan bagi ASN hanya diizinkan 10% dari jumlah pegawai yang ada.

“Kenapa hanya 10 %, hal ini, untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas sebelum dan sesudah Idul Fitri. Namun sampai hari ini belum ada yang mengajukan cuti sebelum dan sesudah lebaran Idul Fitri 1436 H,” jelasnya lagi.


"Jangan sampai ada ASN dan honorer menambah hari libur. Tanggal 22 Juli 2015 sudah harus mulai masuk kerja. Nanti akan dilakukan pemantauan terhadap libur dan cuti bersama ini. Kita akan melaporkan kehadiran pegawai baik sebelum maupun sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 5yawal 1435 H ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri.” Tutupnya.

Comments