Skip to main content

Pegawai Kemenag Karimun Mulai Masuk Kerja Hari Ini



Salah satu pegawai Kemenag Karimun melakukan absensi melalui Absensi Sidik Jari (Fingerprint), Rabu (22/7/2015)
Karimun (Humas)  - Tidak terasa, hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1436 H / 2015 H telah usai. Sebelumnya jadwal libur lebaran dan cuti bersama ditetapkan 16-21 Juli 2015  berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2014, Nomor 310 Tahun 2014, dan Nomor 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 05 Tahun 2014, Nomor 3/5KB/MEN/V/2014, Nomor 02/SKB/Menpan/V/2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, sehingga hari ini, Rabu (22/7) semua PNS sudah harus masuk kerja.

"Alhamdulillah, semua pegawai Kemenag Kabupaten Karimun termasuk honorer pada hari pertama ini hadir semua." demikian dijelaskan oleh Kasubbag. TU Kemenag Kabupaten Karimun Drs. H. Jamzuri saat ditemui pagi tadi. .

"Sesuai dengan aturan, maka hari ini  rabu (22/7/2015) semua pegawai di lingkungan Kemenag Karimun diwajibkan hadir, bagi yang melanggar akan terancam sanksi kedisiplinan pegawai sebagaimana dalam surat edaran nomor 09 tahun 2015 dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI tertanggal 13 Juli 2015," tambahnya. 

Adapun sanksi yang disebutkan dalam Surat Edaran Nomor 09 tahun 2015 tersebut yang tidak hadir tanpa keterangan yang sah atau tidak masuk satu hari dikenakan sanksi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama 1 (satu) tahun. Dan jika sampai dua hari berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, sedangkan jika sampai tiga hari maka akan dikenai sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Selain itu, H. Jamzuri juga menjelaskan bahwa selain absensi digital (fingerprint) juga diterapkan absensi khusus sebelum dan sesudah cuti bersama dan libur Idul Fitri 1436 H/2015 M.
"Ada absensi khusus pada tanggal 22 juli 2015 ini dan dilakukan secara manual sebagaimana tanggal 15 juli 2015 lalu. Ini berdasarkan perintah dari Kanwil Kemenag Provinsi Kepri tentang pelaksanaan cuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H," tambahnya.
H. Jamzuri menambahkan bahwa absensi khusus ini akan dikirim langsung ke Kanwil Kemenag Kepri untuk diteruskan ke Sekretariat Jenderal Kemenag RI dengan tembusan langsung ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

Sementara itu, dalam kesempatan pada apel pagi tadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Drs, H, Afrizal menyampaikan selamat Hari Raya Idul Fitri 1434 H mohon maaf lahir dan bathin. 

"Saya mohon maaf jika tidak bisa mengunjungi ke semua rumah bapak dan ibu dan mohon maaf juga jika saat bapak ibu ke rumah saya, saya tidak ada di rumah." ungkapnya.

Dan rencananya besok, Kamis (23/7/2015) akan dilaksanakan acara halal bi halal di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun. Acara akan dilaksanakan sederhana dan hanya mengundang pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Karimun dan keluarga.


Comments