3 Tahun Tak Penuhi Angka Kredit, Pengawas Madrasah/Pengawas PAI Sekolah Diberhentikan Sementara

Karimun (Humas) - Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah pasal 14 ayat 1 dinyatakan bahwa Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada sekolah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dalam masa 3 (tiga) tahun tidak dapat memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.

Demikian penjelasan Drs. Riadul Afkar, Senin (3/8/2015) saat ditanya tentang ketentuan Pengawas di lingkungan Kementerian Agama.

"Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Agama nomor 73 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama maka pengawas tersebut tidak akan dibayar tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi pengawasnya," jelasnya.

Untuk diketahui bahwa dalam Keputusan Menteri Agama nomor 73 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dijelaskan bahwa pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas akan dihentikan apabila guru/pengawas yang bersangkutan (1). meninggal dunia, (2). memasuki usia 60 (enam puluh) tahun atau pensiun, (3). berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru/pengawas, (4). beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru/pengawas ke jabatan lain, (5). tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru/pengawas di Kementerian Agama, (6). tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan, dan (7). tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur.

"Dan penghentian pembayaran tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi pengawas itu akan dinyatakan dengan Keputusan dari kepal akntor Kementerian Agama Kabupaten," tambahnya.

Namun, jelas Drs. Riadul Afkar lagi, jika Pengawas Madrasah/ Pengawas PAI pada Sekolah tersebut bisa  memenuhi angka kredit yang ditentukan, maka bisa diangkat kembali dan dapat dibayar kembali tunjangan fungsional dan tunjangan profesinya sebagai pengawas.

Comments